26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Sirungkungon Tolak PT Aquafarm

Lokasi KJA PT Aquafarm Nusantara di Sirungkungon, Tobasa, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Masyarakat Desa Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir menolak perpanjangan kontrak lahan untuk kegiatan operasional PT Aquafarm Nusantara di wilayahnya. Sesuai perjanjian kontrak sewa nomor 06/TOBA/SEWA/III/08 antara Toni Walker Manurung dengan Manajemen PT Aquafarm Nusantara Proyek Toba.

“Dalam kontrak tertera kegiatan PT Aquafarm Nusantara sudah harus berakhir pada 28 Februari 2018 lalu,” demikian disampaikan Arimo Manurung SH, salah seorang warga setempat kepada Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Rabu (7/3).

“Masyarakat setempat, pemilik lahan, dan perantau dari Sirungkungon tidak mau ikut merusak Danau Toba. Karena kerusakan Danau Toba sudah masuk dalam tahap memprihatinkan bagi masa depan generasi yang akan datang,” lanjut Arimo.

Dalam mendukung pemerintah pusat membangun Danau Toba menjadi destinasi dunia, menurut Arimo haruslah didukung dengan Danau Toba yang bersih dan layak untuk pariwisata taraf internasional.

“Kita harus membersihkan perusahaan penyumbang limbah ke Danau Toba. Sehingga Danau Toba dapat dinikmati generasi yang akan datang,” tegas Arimo.

Diketahui, pemilik lahan telah melayangkan Somasi pada Senin (19/2/2018) untuk meninggalkan lokasi hingga akhir kontrak pada Rabu (28/2/2018). Namun pada Kamis (1/3/2018), PT Aquafarm Nusantara masih beroperasi.

Pada Senin (5/3/2018), pemilik lahan kembali melayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm nusantara untuk meninggalkan lokasi selambatnya Kamis (8/3/2018). Peringatan itu didukung surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Toba Samosir, Kapolsek Lumbanjulu, Camat Ajibata dan kepala desa.

Masyarakat Sirungkungon juga mengajak rekan media dan masyarakat Pencinta Danau Toba untuk hadir dan meliput proses pemberhentian operasional PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon. Pemberhentian operasional akan dilaksanakan pada Jumat 9 Maret 2018, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di areal PT Aquafarm nusantara di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir.

Mengetahui adanya penolakan tersebut, Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan mengapresiasi kesadaran masyarakat Sirungkungon untuk menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayahnya.

“YPDT mendukung penuh masyarakat yang menolak KJA di Danau Toba, khususnya di Sirungkungon dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional sama untuk menolak keberadaan KJA di seluruh perairan Danau Toba. Itu semua demi mewujudkan Danau Toba sebagai Tao na Uli, Aek na Tio, mual Hangoluan,” pungkas Maruap.(bbs/ala)

 

Lokasi KJA PT Aquafarm Nusantara di Sirungkungon, Tobasa, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Masyarakat Desa Sirungkungon, Kabupaten Toba Samosir menolak perpanjangan kontrak lahan untuk kegiatan operasional PT Aquafarm Nusantara di wilayahnya. Sesuai perjanjian kontrak sewa nomor 06/TOBA/SEWA/III/08 antara Toni Walker Manurung dengan Manajemen PT Aquafarm Nusantara Proyek Toba.

“Dalam kontrak tertera kegiatan PT Aquafarm Nusantara sudah harus berakhir pada 28 Februari 2018 lalu,” demikian disampaikan Arimo Manurung SH, salah seorang warga setempat kepada Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Rabu (7/3).

“Masyarakat setempat, pemilik lahan, dan perantau dari Sirungkungon tidak mau ikut merusak Danau Toba. Karena kerusakan Danau Toba sudah masuk dalam tahap memprihatinkan bagi masa depan generasi yang akan datang,” lanjut Arimo.

Dalam mendukung pemerintah pusat membangun Danau Toba menjadi destinasi dunia, menurut Arimo haruslah didukung dengan Danau Toba yang bersih dan layak untuk pariwisata taraf internasional.

“Kita harus membersihkan perusahaan penyumbang limbah ke Danau Toba. Sehingga Danau Toba dapat dinikmati generasi yang akan datang,” tegas Arimo.

Diketahui, pemilik lahan telah melayangkan Somasi pada Senin (19/2/2018) untuk meninggalkan lokasi hingga akhir kontrak pada Rabu (28/2/2018). Namun pada Kamis (1/3/2018), PT Aquafarm Nusantara masih beroperasi.

Pada Senin (5/3/2018), pemilik lahan kembali melayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm nusantara untuk meninggalkan lokasi selambatnya Kamis (8/3/2018). Peringatan itu didukung surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Toba Samosir, Kapolsek Lumbanjulu, Camat Ajibata dan kepala desa.

Masyarakat Sirungkungon juga mengajak rekan media dan masyarakat Pencinta Danau Toba untuk hadir dan meliput proses pemberhentian operasional PT Aquafarm Nusantara di Desa Sirungkungon. Pemberhentian operasional akan dilaksanakan pada Jumat 9 Maret 2018, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di areal PT Aquafarm nusantara di Desa Sirungkungon, Kecamatan Ajibata, Toba Samosir.

Mengetahui adanya penolakan tersebut, Ketua Umum YPDT Maruap Siahaan mengapresiasi kesadaran masyarakat Sirungkungon untuk menolak keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di wilayahnya.

“YPDT mendukung penuh masyarakat yang menolak KJA di Danau Toba, khususnya di Sirungkungon dan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan memiliki hak konstitusional sama untuk menolak keberadaan KJA di seluruh perairan Danau Toba. Itu semua demi mewujudkan Danau Toba sebagai Tao na Uli, Aek na Tio, mual Hangoluan,” pungkas Maruap.(bbs/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/