MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak memiliki pekerjaan alias pengangguran membuat duo warga asal Aceh, Ismail Ali (18) dan Diki Afriansyah (20) menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang. Tanpa pikir panjang, ‘berdagang’ sabu pun dilakoni warga Jl. Kota Lintang, Desa Kampung Landuh, Kec. Kota Lintang, Kab. Aceh Tamiang ini.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, keduanya pun kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi usai petugas Polsek Sunggal mengamankannya bersama barang bukti 1 gram sabu di Jl .Gajah Mada, Kel Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Selasa (13/3/2018).
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi narkoba di kawasan Sei Mencirim. Dari laporan tersebut, petugas pun terus melakukan patroli di lokasi.
“Saat petugas kita melintas di lokasi, kedua tersangka langsung memacu laju sepeda motornya. Karena petugas kita curiga, langsung dikejar dan dapat diamankan,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna.
Dijelaskan Wira, sesaat sebelum menghentikan laju sepeda motornya, salah seorang tersangka yang duduk diboncengan langsung membuang plastik yang diduga berisi sabu ke dalam parit di lokasi.
“Saat membuang barang haram tersebut, petugas kita melihatnya. Setelah kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang tersebut narkoba jenis sabu yang dibelinya seharga 900 ribu dikawasan Sei Mencirim,” terang mantan Kapolsek Delitua ini.
Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka juga mengaku jika narkoba yang dibelinya hendak diedarkan kembali di Aceh Tamiang tempat mereka tinggal demo mendapat keuntungan.
“Saat ini kedua tersangka masih kita periksa intensif dan kita kembangkan guna menangkap bandarnya,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.(cr-8/bdh)