30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ugamo Bangso Batak Bersukacita

Seorang warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, penghayat kepercayaan menunjukkan KTP elektronik miliknya dimana kolom agama dikosongkan.

SUMUTPOS.CO – Kelompok penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak di Sumatera Utara, bersuka cita menyambut kebijakan pemerintah mencantumkan kolom khusus penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kabar tersebut seolah telah mewujudkan apa yang dicita-citakan mereka. Dengan begitu, ke depan generasi mereka bakal mendapat hak-hak yang sama seperti pemeluk agama lain yang telah diakui pemerintah.

Desain KTP-el bagi para penghayat kepercayaan yang diusulkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disetujui Presiden Joko Widodo, Rabu (4/4) pekan lalu. Nantinya keterangan yang ada di KTP-el penghayat kepeercayaan, berbeda dengan pemeluk enam agama di Indonesia. Kolom agama dalam data yang tertera di KTP-el berganti menjadi kepercayaan. Sementara keterangan kepercayaannya diseragamkan menjadi “Tuhan yang Maha Esa”. Berbeda dengan pemeluk agama yang keterangannya berisi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buhda dan Konghuchu.

Perubahan tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PPU-XIV/2016. Sebelum adanya putusan tersebut, penganut kepercayaan harus mengosongkan kolom agama atau memilih salah satu agama yang diakui jika ingin memiliki KTP.

“Tentunya kami sangat senang dan gembira mendengar berita tersebut. Inilah yang memang kami harapkan,” kata Ketua Adat Ugamo Bangso Batak (UBB) Kota Medan, Arnold Purba kepada Sumut Pos, Minggu (8/4).

Arnold juga mengaku tidak mempersoalkan aliran kepercayaan mereka tidak dituliskan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Sebab kolom agama yang tertulis ‘Percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ menurut dia sama saja. “Itu sama saja. Hal itu pula yang kami perjuangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi) tahun lalu,” imbuh Arnold, yang merupakan salah satu pejuang penghayat kepercayaan di Indonesia.

Dalam waktu dekat, menurutnya akan ada sarasehan nasional yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Laguboti, Sumatera Utara pada 23 April-26 April 2018. Sebelumnya, bersama kelompok penghayat kepercayaan yang ada di Sumut, mereka sudah menggelar rapat setelah mendengar berita dimaksud. “Sarasehan Nasional itu rencananya digelar di Hotel Sere Jalan Sisingamangaraja, Laguboti. Dipimpin dari direktorat yang salah satu agendanya membahas tentang penghayat kepercayaan ini ke depan. Lebih spesifiknya soal hak-hak kami,” katanya.

Selain itu, UBB ke depan bakal memohonkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk penerimaan TNI/Polri agar disampaikan secara terbuka khusus pada kolom agama. Sebab di KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan administrasi kependudukan lainnya, mereka sudah sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Disdukcapil setempat.

Arnold sebelumnya menyebut, khusus di Sumut penganut UBB tersebar di Kota Medan, Tanjungbalai dan Pusuk Buhit Samosir, dan Pekanbaru, Riau. “Dulunya UBB di Sumut tercatat ada 60 KK. Mungkin dikarenakan kesulitan penerimaan masuk ke agama ini, atau kurang setia dan kurang aktif dalam setiap ritual ibadah, penganut penghayat ini sekarang tinggal 30-an. Itu termasuk yang di Pasubuhit, di Samosir. Nah kalau di Medan hanya sekitar 10 atau 11  KK lagi,” terangnya.

Seorang warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, penghayat kepercayaan menunjukkan KTP elektronik miliknya dimana kolom agama dikosongkan.

SUMUTPOS.CO – Kelompok penganut kepercayaan Ugamo Bangso Batak di Sumatera Utara, bersuka cita menyambut kebijakan pemerintah mencantumkan kolom khusus penghayat kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kabar tersebut seolah telah mewujudkan apa yang dicita-citakan mereka. Dengan begitu, ke depan generasi mereka bakal mendapat hak-hak yang sama seperti pemeluk agama lain yang telah diakui pemerintah.

Desain KTP-el bagi para penghayat kepercayaan yang diusulkan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disetujui Presiden Joko Widodo, Rabu (4/4) pekan lalu. Nantinya keterangan yang ada di KTP-el penghayat kepeercayaan, berbeda dengan pemeluk enam agama di Indonesia. Kolom agama dalam data yang tertera di KTP-el berganti menjadi kepercayaan. Sementara keterangan kepercayaannya diseragamkan menjadi “Tuhan yang Maha Esa”. Berbeda dengan pemeluk agama yang keterangannya berisi Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Buhda dan Konghuchu.

Perubahan tersebut merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PPU-XIV/2016. Sebelum adanya putusan tersebut, penganut kepercayaan harus mengosongkan kolom agama atau memilih salah satu agama yang diakui jika ingin memiliki KTP.

“Tentunya kami sangat senang dan gembira mendengar berita tersebut. Inilah yang memang kami harapkan,” kata Ketua Adat Ugamo Bangso Batak (UBB) Kota Medan, Arnold Purba kepada Sumut Pos, Minggu (8/4).

Arnold juga mengaku tidak mempersoalkan aliran kepercayaan mereka tidak dituliskan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut. Sebab kolom agama yang tertulis ‘Percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ menurut dia sama saja. “Itu sama saja. Hal itu pula yang kami perjuangkan sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi) tahun lalu,” imbuh Arnold, yang merupakan salah satu pejuang penghayat kepercayaan di Indonesia.

Dalam waktu dekat, menurutnya akan ada sarasehan nasional yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Laguboti, Sumatera Utara pada 23 April-26 April 2018. Sebelumnya, bersama kelompok penghayat kepercayaan yang ada di Sumut, mereka sudah menggelar rapat setelah mendengar berita dimaksud. “Sarasehan Nasional itu rencananya digelar di Hotel Sere Jalan Sisingamangaraja, Laguboti. Dipimpin dari direktorat yang salah satu agendanya membahas tentang penghayat kepercayaan ini ke depan. Lebih spesifiknya soal hak-hak kami,” katanya.

Selain itu, UBB ke depan bakal memohonkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk penerimaan TNI/Polri agar disampaikan secara terbuka khusus pada kolom agama. Sebab di KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan administrasi kependudukan lainnya, mereka sudah sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Disdukcapil setempat.

Arnold sebelumnya menyebut, khusus di Sumut penganut UBB tersebar di Kota Medan, Tanjungbalai dan Pusuk Buhit Samosir, dan Pekanbaru, Riau. “Dulunya UBB di Sumut tercatat ada 60 KK. Mungkin dikarenakan kesulitan penerimaan masuk ke agama ini, atau kurang setia dan kurang aktif dalam setiap ritual ibadah, penganut penghayat ini sekarang tinggal 30-an. Itu termasuk yang di Pasubuhit, di Samosir. Nah kalau di Medan hanya sekitar 10 atau 11  KK lagi,” terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/