MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (DKPP Pemprovsu) dalam waktu dekat akan membangun pos-pos perbatasan di lima titik. Hal tersebut untuk mengawasi lalu lintas komoditi pangan dan hewan ternak, baik yang masuk maupun keluar Sumut.
“Rencana kita ada 5 titik (pos perbatasan) mau dibangun. Di perbatasan Riau ada dua titik, Palas, Madina, di Besitang dan Subussalam. Sesuai mapping kita, lalu lintas yang padat ada di titik-titik tersebut,” ujar Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Zubir Harahap kepada wartawan, Minggu (8/4).
Dari kelima titik tersebut, baru di Besitang yang sudah diperoleh pinjam pakai lahan. Untuk empat titik lainnya masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dinas tersebut.
“Masih kita upayakan terus lokasinya dimana. Setiap pos akan diisi dokter dan paramedik. Juga ada petugas kebersihan dan keamanan. Totalnya berjumlah 5 sampai 6 orang. Tugas mereka seharian dan pakai shift,” katanya.
Dijelaskannya, ada tiga fungsi pos di setiap perbatasan antara Sumut-Aceh, Sumut-Sumbar dan Sumut Riau itu. Yakni fungsi kesehatan, keamanan dan ketersediaan.
Bahkan sesuai kewenangan, dinas ini berhak melarang masuk apabila kedapatan ada hewan dalam kondisi tidak sehat.
“Umpama sesuai hasil cek kesehatan petugas kita, ada kedapatan hewan yang tidak sehat atau bahkan penyakit menular, kita minta itu dipulangkan ke daerah asalnya,” jelasnya.
“Itu memang tugas kita. Beda seperti fungsi Karantina yang bisa menahan. Kita hanya ingin tahu berapa peredaran hewan ternak dan produksi pangan kita setiap hari,” sambungnya.
Kehadiran tiap pos di wilayah perbatasan juga untuk menekan tingginya harga komoditi pangan. Sebab, hilir mudik bahan pangan menjadi mudah terpantau dan tercatat setiap harinya.
Disamping itu, akan lebih mudah mendeteksi penyakit ngorok pada sapi, kolera pada babi dan rabies pada anjing.
“Umpama di Riau ada penyakit ngorok. Sapi di sana kan menjadi murah. Lalu dibeli oleh orang Padanglawas. Masuk kesini jadi menular. Padahal awalnya kita bebas,” tukasnya.
“Keluar masuknya ini yang akan kita awasi. Tolong sampaikan pada pengusaha yang membawa bahan pangan keluar, (pos jaga) bukan bermaksud mau tambah biaya operasional mereka. Kami hanya ingin mengawasi dan mau tahu apa yang dibawa dan kondisinya sehat apa tidak,” lanjutnya.
Zubir mencontohkan hukum tata niaga. Bila di satu daerah harga jual barang komoditi mahal, dari daerah lain pasti menjual ke daerah tersebut.
“Inikan tidak bisa kita larang. Hanya saja kita tidak mau dinas ini diklaim selalu impor daging atau beras. Disinilah perlunya pos-pos itu. Kita juga bangga bila ada bahan pokok kita di Sumut keluar daerah. Tahu arus lalu lintasnya dan produksinya menurun atau meningkat,” pungkasnya.