30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Eks Manager CIMB Niaga Divonis 12 Tahun

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bima Gana alias A Kiet tertunduk lesu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis. Eks Branch Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pembantu Jalan Yos Sudarso Medan terbukti memalsukan dokumen Bank CIMB Niaga.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan di ruang Cakra Utama, Selasa (10/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi yang juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara menyatakan terima. Sementara terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Juni sampai 14 September 2017. Terdakwa menawarkan pada Kurniati Djuang produk perbankan yang ada di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.

Kemudian, pada 8 Mei 2017 terdakwa menemui Kurniati di Yayasan Pendidikan Methodist, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Kepada Kurniati yang saat itu didampingi oleh Susi Wisata, terdakwa menawarkan deposito jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9% yang kebetulan jatuh tempo untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga 10%.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2017 terdakwa menemui Susi Wisata dan menyerahkan selembar kertas yang ditulis tangan. Tulisan itu berisi apabila nanti ada telepon dari Jakarta agar menjawab “pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 Milyar, Rp2 Milyar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3.

Kertas tersebut, diminta terdakwa agar diserahkan pada Kurniati. Setelah itu, terdakwa membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada 4 lembar bilyet yang bernilai masing-masing Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta.

“Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017. Sedangkan untuk Agustus dan September 2017 belum diterima bunga depositonya,” ujar JPU.

Pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jalan Bukit Barisan, Medan, saksi Alexander Effendy selaku pengurus Yayasan Pendidikan Methodist menemui saksi Trisno Bunsurya yang merupakan pegawai di CIMB Niaga.

Kepada Trisno, Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10% di Bank CIMB Niaga. Karena pihak Yayasan Pendidikan Methodist memiliki 2 deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp2,3 miliar.

Trisno terkejut. Dia menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10% kepada nasabah. Lalu, dia memberikan contoh fotocopy konfirmasi penempatan deposito berjangka Market Linked Deposit.

Temuan itu kemudian diteruskan kepada direksi Bank CIMB Niaga. Pihak direksi kemudian melaporkan A Kiet.(ain/ala)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bima Gana alias A Kiet tertunduk lesu setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis. Eks Branch Manager Bank CIMB Niaga Cabang Pembantu Jalan Yos Sudarso Medan terbukti memalsukan dokumen Bank CIMB Niaga.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan di ruang Cakra Utama, Selasa (10/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi yang juga menuntut terdakwa 12 tahun penjara menyatakan terima. Sementara terdakwa mengaku masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 12 Juni sampai 14 September 2017. Terdakwa menawarkan pada Kurniati Djuang produk perbankan yang ada di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.

Kemudian, pada 8 Mei 2017 terdakwa menemui Kurniati di Yayasan Pendidikan Methodist, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Kepada Kurniati yang saat itu didampingi oleh Susi Wisata, terdakwa menawarkan deposito jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9% yang kebetulan jatuh tempo untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga 10%.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2017 terdakwa menemui Susi Wisata dan menyerahkan selembar kertas yang ditulis tangan. Tulisan itu berisi apabila nanti ada telepon dari Jakarta agar menjawab “pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 Milyar, Rp2 Milyar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3.

Kertas tersebut, diminta terdakwa agar diserahkan pada Kurniati. Setelah itu, terdakwa membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada 4 lembar bilyet yang bernilai masing-masing Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta.

“Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017. Sedangkan untuk Agustus dan September 2017 belum diterima bunga depositonya,” ujar JPU.

Pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jalan Bukit Barisan, Medan, saksi Alexander Effendy selaku pengurus Yayasan Pendidikan Methodist menemui saksi Trisno Bunsurya yang merupakan pegawai di CIMB Niaga.

Kepada Trisno, Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10% di Bank CIMB Niaga. Karena pihak Yayasan Pendidikan Methodist memiliki 2 deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp2,3 miliar.

Trisno terkejut. Dia menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10% kepada nasabah. Lalu, dia memberikan contoh fotocopy konfirmasi penempatan deposito berjangka Market Linked Deposit.

Temuan itu kemudian diteruskan kepada direksi Bank CIMB Niaga. Pihak direksi kemudian melaporkan A Kiet.(ain/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/