26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kopi Panas Membawa Menantu ke Kursi Pesakitan

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Elyana (Baju merah) saat di ruang sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Elyana, warga Kota Medan ini tak pernah menyangka bakal merasakan sakitnya duduk di kursi pesakitan (di kursi sidang,Red) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kursi itu terpaksa dia duduki akibat secangkir kopi panas yang dia siramkan ke tubuh mertuanya, Carissa Yang (54).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11). Di ruang sidang tersebut, diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi itu, korban mengalami luka.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban Carissa. Dalam dakwaan JPU, Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, dasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan.

Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Komplek Krakatau Resident di Jalan Krakatau Nomor 6 B, Kota Medan, Senin, 17 Juli 2017, sekira Pukul 11.00 WIB. Dengan tujuan untuk mendamaikan kedua yang berseteruh itu.

Saat itu, Ali Susanto menyuruh pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Namun, saat perbincangan berlangsung, bukannya perdamaian disepakati, malah terdakwa dan korban adu mulut hingga saling memaki keduanya.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Elyana (Baju merah) saat di ruang sidang di PN Medan.

SUMUTPOS.CO – Elyana, warga Kota Medan ini tak pernah menyangka bakal merasakan sakitnya duduk di kursi pesakitan (di kursi sidang,Red) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kursi itu terpaksa dia duduki akibat secangkir kopi panas yang dia siramkan ke tubuh mertuanya, Carissa Yang (54).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/11). Di ruang sidang tersebut, diketahui antara terdakwa Elyana dan Korban Carissa adalah menantu dan mertua. Atas insiden penyiraman air kopi itu, korban mengalami luka.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nur Ainun mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap korban Carissa. Dalam dakwaan JPU, Nur Ainun menyebutkan penyiraman air kopi itu, dasari dengan perselisihan dalam rumah tangga antara terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan.

Kemudian, kerabat keluarga terdakwa dan korban, bernama Ali Susanto menyuruh keduanya untuk datang ke rumahnya di Komplek Krakatau Resident di Jalan Krakatau Nomor 6 B, Kota Medan, Senin, 17 Juli 2017, sekira Pukul 11.00 WIB. Dengan tujuan untuk mendamaikan kedua yang berseteruh itu.

Saat itu, Ali Susanto menyuruh pekerja rumah tangga (PRT) menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Namun, saat perbincangan berlangsung, bukannya perdamaian disepakati, malah terdakwa dan korban adu mulut hingga saling memaki keduanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/