31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Keluarga Kuna Tak Gentar Hadapi PN Medan

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
RICUH: Kelurga Kuna Mengamuk di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Indra Gunawan alias Kuna, mengaku tidak gentar atas laporan Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Poldasu terkait perusakan fasilitas di gedung pengadilan saat sidang prapid Siwaji Raja pada Senin (7/8) lalu.

“Kita nggak gentar, akan kita hadapi. Nggak ada masalah itu. Yang kita lakukan itu hanya spontanitas, bukan sengaja kita membawa alat,” kata paman korban Radha Krishna, Jumat (11/8).

Menurutnya, terjadinya pengrusakan disebabkan karena kesalahan dari pengadilan. Andai saja pengadilan bersidang tanpa harus menutup-nutupi proses pembacaan putusaan, hal itu tidak akan terjadi.

“Itukan kesalahan pengadilan. Mikrophone sengaja tidak terdengar, jaksa suka-suka. Berkas sudah dikirim dua bulan, tidak ada persidangan,” kata Radha.

Ia juga menyalahkan Kejari Medan yang terkesan memberi peluang prapid untuk tersangka Siwaji Raja. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak takut atas laporan PN Medan tersebut.

“Saya sudah capek ditakut-takuti. Akan kita hadapi, kalau dibandingkan dengan nilai kerugian kerusakan yang dilaporkan, itu belum sebanding dengan pembunuhan terhadap Kuna,” ujar Radha.

Radha menuding, ini semua permainan Siwaji Raja dan pengacaranya memberikan Rp 5 miliar kepada penegak hukum untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan telah melaporkan kasus perusakan yang dilakukan keluarga korban pembunuhan ke Polda Sumatera Utara. Pengadilan mengaku menderita kerugian sebesar Rp3 juta akibat aksi pengrusakan yang terjadi pada Senin (7/8) lalu. (cr-7/bdh)

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
RICUH: Kelurga Kuna Mengamuk di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Indra Gunawan alias Kuna, mengaku tidak gentar atas laporan Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Poldasu terkait perusakan fasilitas di gedung pengadilan saat sidang prapid Siwaji Raja pada Senin (7/8) lalu.

“Kita nggak gentar, akan kita hadapi. Nggak ada masalah itu. Yang kita lakukan itu hanya spontanitas, bukan sengaja kita membawa alat,” kata paman korban Radha Krishna, Jumat (11/8).

Menurutnya, terjadinya pengrusakan disebabkan karena kesalahan dari pengadilan. Andai saja pengadilan bersidang tanpa harus menutup-nutupi proses pembacaan putusaan, hal itu tidak akan terjadi.

“Itukan kesalahan pengadilan. Mikrophone sengaja tidak terdengar, jaksa suka-suka. Berkas sudah dikirim dua bulan, tidak ada persidangan,” kata Radha.

Ia juga menyalahkan Kejari Medan yang terkesan memberi peluang prapid untuk tersangka Siwaji Raja. Untuk itu, pihaknya mengaku tidak takut atas laporan PN Medan tersebut.

“Saya sudah capek ditakut-takuti. Akan kita hadapi, kalau dibandingkan dengan nilai kerugian kerusakan yang dilaporkan, itu belum sebanding dengan pembunuhan terhadap Kuna,” ujar Radha.

Radha menuding, ini semua permainan Siwaji Raja dan pengacaranya memberikan Rp 5 miliar kepada penegak hukum untuk mengaburkan kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan telah melaporkan kasus perusakan yang dilakukan keluarga korban pembunuhan ke Polda Sumatera Utara. Pengadilan mengaku menderita kerugian sebesar Rp3 juta akibat aksi pengrusakan yang terjadi pada Senin (7/8) lalu. (cr-7/bdh)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/