SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menandatangani perjanjian kerja sama di kantor PD Pasar, Kamis (12/4). Kerja sama yang dilakukan dalam rangka menjamin masyarakat di Medan khususnya umat muslim, ketika berbelanja kebutuhan di pasar-pasar tradisional.
Ketua MUI Kota Medan Prof Dr M Hatta mengatakan, melalui kerja sama ini, pihaknya ingin melakukan proteksi atau perlindungan kepada umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal. Dengan begitu, diharapkan dapat membangun situasi dan kemudian memasarkan produk-produk yang halalan tayyiban. Halal secara hukum Islam dan juga penggunaannya tidak merusak kesehatan serta hal lainnya.
“Banyak produk-produk yang dijual saat ini masih diragukan kehalalannya karena terkontaminasi lemak babi, sehingga ini menjadi perhatian kami. Untuk itu, tugas kami menjamin kehalalan suatu produk kebutuhan hidup seperti pangan, obat-obatan, kosmetika dan lainnya yang beredar di pasar tradisional,” ungkap Hatta.
Hatta mengatakan, mulai hari Senin nanti (16/4) akan menurunkan tim ke beberapa pasar tradisional di Medan untuk melakukan penyuluhan kepada para pedagang yang berjualan. Tahap pertama, diberi penyuluhan kepada pedagang ayam bagaimana cara penyembelihan yang benar dalam hukum Islam. Selanjutnya, dari situ akan dibentuk tim bersama dengan PD Pasar sesuai bidang-bidang yang ada.
“Pemberlakuan halal terhadap produk-produk yang dikonsumsi masyarakat sangat penting dan hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Apalagi, di Medan mayoritas penduduknya beragama Islam. Apabila sudah dijamin kehalalannya atau bahkan sudah disertifikasi, maka konsumen tidak akan ragu lagi untuk menkonsumsi,” paparnya.
SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menandatangani perjanjian kerja sama di kantor PD Pasar, Kamis (12/4). Kerja sama yang dilakukan dalam rangka menjamin masyarakat di Medan khususnya umat muslim, ketika berbelanja kebutuhan di pasar-pasar tradisional.
Ketua MUI Kota Medan Prof Dr M Hatta mengatakan, melalui kerja sama ini, pihaknya ingin melakukan proteksi atau perlindungan kepada umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal. Dengan begitu, diharapkan dapat membangun situasi dan kemudian memasarkan produk-produk yang halalan tayyiban. Halal secara hukum Islam dan juga penggunaannya tidak merusak kesehatan serta hal lainnya.
“Banyak produk-produk yang dijual saat ini masih diragukan kehalalannya karena terkontaminasi lemak babi, sehingga ini menjadi perhatian kami. Untuk itu, tugas kami menjamin kehalalan suatu produk kebutuhan hidup seperti pangan, obat-obatan, kosmetika dan lainnya yang beredar di pasar tradisional,” ungkap Hatta.
Hatta mengatakan, mulai hari Senin nanti (16/4) akan menurunkan tim ke beberapa pasar tradisional di Medan untuk melakukan penyuluhan kepada para pedagang yang berjualan. Tahap pertama, diberi penyuluhan kepada pedagang ayam bagaimana cara penyembelihan yang benar dalam hukum Islam. Selanjutnya, dari situ akan dibentuk tim bersama dengan PD Pasar sesuai bidang-bidang yang ada.
“Pemberlakuan halal terhadap produk-produk yang dikonsumsi masyarakat sangat penting dan hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Apalagi, di Medan mayoritas penduduknya beragama Islam. Apabila sudah dijamin kehalalannya atau bahkan sudah disertifikasi, maka konsumen tidak akan ragu lagi untuk menkonsumsi,” paparnya.