SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2017, terkuak anggaran penerangan jalan umum (PJU) menyedot hingga Rp23 miliar. Biaya yang dikeluarkan tersebut membuat Pemko Medan tekor Rp5 miliar.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan, PJU di Kota Medan tersebar pada 9.300 titik. Pajak yang harus ditanggung untuk membayar sebesar Rp23 miliar setiap tahun kepada PT PLN.”PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak penerangan lampu jalan itu hanya mencapai Rp18 miliar. Sedangkan, kewajiban yang harus dibayarkan Rp23 miliar. Jadi, setiap tahunnya Pemko Medan tekor Rp5 miliar,” kata Husni yang dihubungi, kemarin.
Husni menyebutkan, meski merugi, untungnya anggaran yang dialokasikan untuk PJU sebesar Rp26 miliar. Namun begitu, anggaran Rp26 miliar ini belum memadai untuk menjadikan Medan terang benderang. “Berdasarkan kajian kami, menjadikan Medan terang benderang hingga ke pelosok diperlukan anggaran Rp600 miliar. Jika itu diharapkan dari APBD, maka bertahun-tahun bisa terwujud,” kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Husni, untuk mengatasi persoalan ini, sedang dilakukan kajian untuk memperbaiki PJU. Salah satunya, dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema tersebut, merupakan solusi terkini untuk mengakselerasi pertumbuhan pembangunan dengan melibatkan sektor swasta. Artinya, dibuat seperti investasi. Apalagi, PJU tersebut pengaruhnya luas dan dampaknya signifikan bagi masyarakat.
“Kami sedang melakukan kajian skema KPBU tersebut ke Bappenas dan Kementerian ESDM, mudah-mudahan bisa terwujud. Saat ini kita sedang buat analisis berapa nilai kebutuhan listrik pengganti dari konvensional menjadi LED. Dengan begitu, nantinya tidak akan tekor lagi karena pembayarannya bisa dicicil lantaran pola pinjaman,” bebernya.