MEDAN, SUMUTPOS.CO -Suasana di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak ricuh. Terdakwa penganiayaan, Fery Syahputra bersama isterinya (Anggun) terlibat baku hantam dengan korban Alfin Yunanda beserta adik korban, Aan, Rabu (25/4) sore.
Keributan tidak berlangsung lama. Karena Petugas PN Medan beserta beberapa Polisi yang tengah berada di sana langsung melerai perkelahian.
Pihak korban langsung digiring keluar ruangan sidang, sementara terdakwa dan isterinya tetap di ruang sidang menunggu sidang digelar.
Tidak sampai disitu. Selepas sidang, terdakwa dan istri yang hendak menuju ruang tahanan sementara kembali bertemu dengan pihak korban. Akibatnya, mereka saling ejek dan saling dorong.
Sehingga seorang anak kecil yang tengah duduk di lantai samping ruang Kartika bersama ibunya, tersepak dan nyaris ditimpa tubuh terdakwa yang hampir jatuh karena ditolak korban. Namun, situasi itu dapat kembali dikendalikan setelah petugas memberi peringatan keras.
Saat ditanya, Aan mengaku bahwa dirinya memukulkan map ke wajah terdakwa. Itu dilakukannya karena terdakwa mengejek dan menantang.
Namun, Aan langsung dipukul di bagian wajah oleh istri terdakwa yang saat itu tengah mendampingi suaminya. Hal yang sama juga dikatakan isteri terdakwa, Anggun.
“Cemana itu, berani kali dia mukulin orang yang mau sidang. Tangkap itu Pak, ” pekik Anggun.
Sementara, saat persidangan digelar, terdakwa langsung menyatakan kalau Aan bukan korban dan tidak berada di lokasi kejadian saat kejadian. Namun, saksi Aan tetap duduk untuk juga memberikan keterangan.
Dalam kesaksiannya korban mengaku, didatangi terdakwa ke rumah korban di Jalan Puri Gang Amalyah, Medan Area, Kamis (30/11). Terdakwa datang bersama 2 orang temannya bernama Ivan dan Ajai dengan membawa senjata tajam dan airsoftgun.
Terdakwa bersama dua temannya langsung menganiaya korban. Sementara, saksi Aan mengaku melihat keramaian di lokasi kejadian dan saat mendekat mendapati korban sudah terduduk menyandar di pagar dengan kondisi lemah penuh luka.
Mendengar keterangan korban, seketika terdakwa membantah. Disebut terdakwa dirinya hanya memukul 2 kali dan menendang sekali.
Selain itu, disebut terdakwa dirinya tidak ada menggunakan senjata tajam ataupun airsoftgun. Untuk saksi, kembali ditegaskan terdakwa, tidak berada di lokasi kejadian.
Namun, ketika Hakim Ketua, Safri Batubara menanyakan pada korban, disebut korban dirinya tetap pada keterangannya.
“Kalin jangan berantam di sini. Kalau mau berantam, disana kalian di lapangan depan ini. Sidang ditunda, akan dilanjutkam pekan depan dengan mendengar keterangan saksi,” ujar Hakim Ketua sembari menutup sidang.(ain/ala)