26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sofyan-Jamilah Ajukan Kasasi ke MA

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Deliserdang dari jalur perseorangan, Sofyan Nasution-Jamilah, mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Angung (MA) terhadap putusan perkara Nomor: 8/G/Pilkada/2018/PT-TUN MDN, tertanggal 17 April 2018.

Bertindak sebagai kuasa hukum Sofyan-Jamilah, yakni Muhajir dan Reinhard R Silaban. Sedangkan surat permohonan kasasi ke MA tersebut tertanggal 23 April 2018.

Pada permohonan kasasi itu, penggugat menolak secara tegas dan keberatan terhadap putusan PTTUN Medan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut penggugat, putusan PTTUN telah salah atau keliru, dalam melakukan pemeriksaan dan menilai atas objek gugatan sengketa tata usaha negara a quo. Terlihat PTTUN dalam pertimbangan hukum dan putusannya, tidak melakukan pengujian secara cermat dan teliti, atas apa yang menjadi objek sengketa tata usaha negara a quo.

Selanjutnya pertimbangan lainnya, yakni berdasarkan pasal 153 UU No 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah UU No 8 Tahun 2015, dan perubahan kedua UU No 10 Tahun 2016, yang menyatakan, sengketa tata usaha negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang taat usaha negara pemilihan, antara calon gubernur dan wakil gubenur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dengan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota, sebagaimana akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota.

Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Medan, perkara Nomor: 8/G/PILKADA/2018/PT-TUN MDN, dalam putusannya tertanggal 17 April 2018, pada halaman 112-120, hanyalah berisi alasan-alasan yang mengada-ada, tanpa didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay, didampinggi Anggota Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat Boby Indraprayoga, menyatakan, pihaknya telah menerima surat salinan memori banding Sofyan-Jamilah.

Menurut Timo, Sofyan-Jamilah berhak melakukan kasasi, dan jeda waktu penyampaian memori kasasi ke MA adalah 5 hari setelah PTTUN Medan menolak bandingnya. “Untuk masa waktunya sudah tepat, dan tidak ada permasalahan,” jelasnya.

Timo mengatakan, pihaknya selaku yang bersengketa atau tergugat, tentu akan melakukan perlawanan. “Tentu kami akan melawan, dengan membuat kontra memori banding. Dan kami tetap akan melakukan koordinasi ke KPU Sumut,” pungkasnya. (btr/saz)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Salah satu Paslon Bupati deli Serdang, Sofyan memberikan keterangan kepada Wartawan di Penang Corner SMKN 8 Medan, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Deliserdang dari jalur perseorangan, Sofyan Nasution-Jamilah, mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Angung (MA) terhadap putusan perkara Nomor: 8/G/Pilkada/2018/PT-TUN MDN, tertanggal 17 April 2018.

Bertindak sebagai kuasa hukum Sofyan-Jamilah, yakni Muhajir dan Reinhard R Silaban. Sedangkan surat permohonan kasasi ke MA tersebut tertanggal 23 April 2018.

Pada permohonan kasasi itu, penggugat menolak secara tegas dan keberatan terhadap putusan PTTUN Medan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut penggugat, putusan PTTUN telah salah atau keliru, dalam melakukan pemeriksaan dan menilai atas objek gugatan sengketa tata usaha negara a quo. Terlihat PTTUN dalam pertimbangan hukum dan putusannya, tidak melakukan pengujian secara cermat dan teliti, atas apa yang menjadi objek sengketa tata usaha negara a quo.

Selanjutnya pertimbangan lainnya, yakni berdasarkan pasal 153 UU No 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah UU No 8 Tahun 2015, dan perubahan kedua UU No 10 Tahun 2016, yang menyatakan, sengketa tata usaha negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang taat usaha negara pemilihan, antara calon gubernur dan wakil gubenur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota dengan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota, sebagaimana akibat dikeluarkannya keputusan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten kota.

Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Medan, perkara Nomor: 8/G/PILKADA/2018/PT-TUN MDN, dalam putusannya tertanggal 17 April 2018, pada halaman 112-120, hanyalah berisi alasan-alasan yang mengada-ada, tanpa didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay, didampinggi Anggota Komisioner KPU Bidang Hubungan Masyarakat Boby Indraprayoga, menyatakan, pihaknya telah menerima surat salinan memori banding Sofyan-Jamilah.

Menurut Timo, Sofyan-Jamilah berhak melakukan kasasi, dan jeda waktu penyampaian memori kasasi ke MA adalah 5 hari setelah PTTUN Medan menolak bandingnya. “Untuk masa waktunya sudah tepat, dan tidak ada permasalahan,” jelasnya.

Timo mengatakan, pihaknya selaku yang bersengketa atau tergugat, tentu akan melakukan perlawanan. “Tentu kami akan melawan, dengan membuat kontra memori banding. Dan kami tetap akan melakukan koordinasi ke KPU Sumut,” pungkasnya. (btr/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/