MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan di Pilgub Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli Saragih, telah lama tak terdengar. Bawaslu Sumut tampaknya tak mau kasus tersebut berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karenanya, Bawaslu Sumut mengundang penyidik Kejaksaan dan Kepolisian ke kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan hari ini, Jumat (4/5).
Pertemuan ini diakui Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Herdi Munthe untuk membahas progres pelimpahan berkas perkara bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih. Menurutnya, Bawaslu Sumut siap memfasilitasi pertemuan dengan penyidik Polisi dan Jaksa itu untuk meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut. “Kita fasilitasi rapat untuk mendengarkan perkembangan kasus Pak JR Saragih. Besok (hari ini) kami undang rapat di Gakkumdu pukul 14.00 WIB,” katanya.
Herdi belum mau berspekulasi tentang poin-poin pembahasan dalam rapat nanti. Begitupun mengenai kabar pengembalian berkas perkara JR Saragih ke penyidik Gakkumdu Sumut. “Setelah (pertemuan) itu baru ada penjelasan ya. Soal kembalikan berkas tidak ada,” ungkap Herdi.
Sebelumnya ia juga enggan merespon informasi gantungnya pelimpahan perkara Bupati Simalungun itu ke pengadilan lantaran yang bersangkutan sudah tidak ingin mengikuti kontestasi Pilgubsu 2018. “Sikap Bawaslu sebagai unsur Gakkumdu jelas yaitu; telah melimpahkan sesuai hukum/UU dan sejak dilimpahkan dan hingga saat ini tanggung jawab penuntasan kasus tersebut ada pada kepolisian dan kejaksaan,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.
Dia menjelaskan, sampai sekarang tidak ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Bupati Simalungun itu. Terutama sikap Bawaslu yang meminta agar perkara dimaksud harus dituntaskan sesuai hukum dan UU. “Tiga unsur Gakkumdu (Bawaslu-Polri dan Jaksa) sejak awal sudah sepakat kasus ini naik ke penyidikan. Kenapa sekarang ada pihak yang berniat menghentikan? Alasan hukumnya apa?” tanya dia.
Menurutnya Bawaslu sejak 8 Maret 2018 telah melimpahkan kepada kepolisian atas perkara dugaan pemalsuan dokumen, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya polisi pun telah melimpahkan perkara itu kepada kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan berkas lengkap atau P21. “Kalau ada niat penghentian alasannya apa?” kata Herdi lagi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan di Pilgub Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli Saragih, telah lama tak terdengar. Bawaslu Sumut tampaknya tak mau kasus tersebut berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Karenanya, Bawaslu Sumut mengundang penyidik Kejaksaan dan Kepolisian ke kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan hari ini, Jumat (4/5).
Pertemuan ini diakui Koordinator Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Herdi Munthe untuk membahas progres pelimpahan berkas perkara bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli Saragih. Menurutnya, Bawaslu Sumut siap memfasilitasi pertemuan dengan penyidik Polisi dan Jaksa itu untuk meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut. “Kita fasilitasi rapat untuk mendengarkan perkembangan kasus Pak JR Saragih. Besok (hari ini) kami undang rapat di Gakkumdu pukul 14.00 WIB,” katanya.
Herdi belum mau berspekulasi tentang poin-poin pembahasan dalam rapat nanti. Begitupun mengenai kabar pengembalian berkas perkara JR Saragih ke penyidik Gakkumdu Sumut. “Setelah (pertemuan) itu baru ada penjelasan ya. Soal kembalikan berkas tidak ada,” ungkap Herdi.
Sebelumnya ia juga enggan merespon informasi gantungnya pelimpahan perkara Bupati Simalungun itu ke pengadilan lantaran yang bersangkutan sudah tidak ingin mengikuti kontestasi Pilgubsu 2018. “Sikap Bawaslu sebagai unsur Gakkumdu jelas yaitu; telah melimpahkan sesuai hukum/UU dan sejak dilimpahkan dan hingga saat ini tanggung jawab penuntasan kasus tersebut ada pada kepolisian dan kejaksaan,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.
Dia menjelaskan, sampai sekarang tidak ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Bupati Simalungun itu. Terutama sikap Bawaslu yang meminta agar perkara dimaksud harus dituntaskan sesuai hukum dan UU. “Tiga unsur Gakkumdu (Bawaslu-Polri dan Jaksa) sejak awal sudah sepakat kasus ini naik ke penyidikan. Kenapa sekarang ada pihak yang berniat menghentikan? Alasan hukumnya apa?” tanya dia.
Menurutnya Bawaslu sejak 8 Maret 2018 telah melimpahkan kepada kepolisian atas perkara dugaan pemalsuan dokumen, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya polisi pun telah melimpahkan perkara itu kepada kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan berkas lengkap atau P21. “Kalau ada niat penghentian alasannya apa?” kata Herdi lagi.