26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Kasus JR Saragih Mandeg di Gakkumdu

Apakah Bawaslu tetap mendorong agar kasus tersebut segera dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, untuk selanjutnya dapat digelar di persidangan? “Nanti jadi gak etis sesama Gakkumdu kok saling desak. Polda juga bagian dari Gakkumdu (Direskrim selaku pembina). Kejatisu juga bagian dari Gakkumdu (Aspidum selaku pembina). Tapi intinya kasus tersebut mestinya tuntas ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Pengamat Politik UMSU Rio Affandi Siregar menilai, tidak adanya kepastian kasus JR Saragih ini berpotensi menimbulkan dugaan liar di masyarakat. “Yang jelas, kalau kondisinya begini, semakin berlarut, wajar saja masyarakat menduga ada yang tidak beres. Karena kan semangat aturan membatasi di Gakkumdu itu hanya 14 hari, agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan segera mengingat momentumnya adalah Pilkada,” kata Rio, Kamis (3/5).

Dugaan lain di masyarakat, kata Rio, semakin liar setelah ada pernyataan JR Saragih terkait dukungannya secara pribadi kepada pasangan calon tertentu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018 bersama Ance Selian. “Setelah itu, seolah kasusnya mandeg. Maka dalam hal ini, Polda harus serius melanjutkan persoalan ini. Karena Polri sendiri juga kan bagian dari Gakkumdu itu sendiri,” sebutnya.

Desakan itu lanjut Rio, adalah bagian dari kekhawatiran dirinya melihat dalam Pilgub Sumut kali ini, hanya ada dua pasangan calon yang bertarung. Menurutnya dengan berbagai survei yang ada, menunjukkan angka selisih kecil antara kedua kandidat. “Dengan selisih kecil, potensi kerawanan Pilgub cukup tinggi. Apalagi pernyataan JR Saragih, tentu menguntungkan paslon tertentu sekaligus tidak bagus menurut paslon lain. Jadi untuk mengantisipasinya, polisi harus segera memprosesnya,” katanya.

Dikatakannya bahwa untuk menetapkan tersangka, harus ada dua alat bukti. Sehingga penetapan status tersebut, harus dilanjutkan. Terlepas seperti apa keputusan hukum selanjutnya, apakah ditetapkan tidak bersalah. “Begitu juga dengan JR Saragih sendiri, tentu beliau akan tersandera. Setelah ditetapkan tidak ikut Pilgub, ditambah lagi jadi tersangka. Makanya kita berharap kepolisian cepat memprosesnya,” sebutnya. (prn/bal)

Apakah Bawaslu tetap mendorong agar kasus tersebut segera dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, untuk selanjutnya dapat digelar di persidangan? “Nanti jadi gak etis sesama Gakkumdu kok saling desak. Polda juga bagian dari Gakkumdu (Direskrim selaku pembina). Kejatisu juga bagian dari Gakkumdu (Aspidum selaku pembina). Tapi intinya kasus tersebut mestinya tuntas ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Pengamat Politik UMSU Rio Affandi Siregar menilai, tidak adanya kepastian kasus JR Saragih ini berpotensi menimbulkan dugaan liar di masyarakat. “Yang jelas, kalau kondisinya begini, semakin berlarut, wajar saja masyarakat menduga ada yang tidak beres. Karena kan semangat aturan membatasi di Gakkumdu itu hanya 14 hari, agar setiap persoalan bisa diselesaikan dengan segera mengingat momentumnya adalah Pilkada,” kata Rio, Kamis (3/5).

Dugaan lain di masyarakat, kata Rio, semakin liar setelah ada pernyataan JR Saragih terkait dukungannya secara pribadi kepada pasangan calon tertentu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018 bersama Ance Selian. “Setelah itu, seolah kasusnya mandeg. Maka dalam hal ini, Polda harus serius melanjutkan persoalan ini. Karena Polri sendiri juga kan bagian dari Gakkumdu itu sendiri,” sebutnya.

Desakan itu lanjut Rio, adalah bagian dari kekhawatiran dirinya melihat dalam Pilgub Sumut kali ini, hanya ada dua pasangan calon yang bertarung. Menurutnya dengan berbagai survei yang ada, menunjukkan angka selisih kecil antara kedua kandidat. “Dengan selisih kecil, potensi kerawanan Pilgub cukup tinggi. Apalagi pernyataan JR Saragih, tentu menguntungkan paslon tertentu sekaligus tidak bagus menurut paslon lain. Jadi untuk mengantisipasinya, polisi harus segera memprosesnya,” katanya.

Dikatakannya bahwa untuk menetapkan tersangka, harus ada dua alat bukti. Sehingga penetapan status tersebut, harus dilanjutkan. Terlepas seperti apa keputusan hukum selanjutnya, apakah ditetapkan tidak bersalah. “Begitu juga dengan JR Saragih sendiri, tentu beliau akan tersandera. Setelah ditetapkan tidak ikut Pilgub, ditambah lagi jadi tersangka. Makanya kita berharap kepolisian cepat memprosesnya,” sebutnya. (prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/