JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasangan suami istri itu dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah sekaligus melakukan pencucian uang dengan duit setoran calon jemaah.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan; satu, menyatakan terdakwa 1 Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut,” ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Ketiga bos First Travel ini disebut jaksa secara bersama-sama melakukan penipuan perjalanan umrah lewat promosi paket umrah murah Rp 14,3 juta.
Paket promo murah dilakukan di media sosial yakni Facebook, Instagram dan situs First Travel. Promosi disebut jaksa dilakukan juga dengan menggandeng publik figur.
“Dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang,” papar jaksa.
Dalam sidang terpisah, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. (fdn/fdn/dtc)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasangan suami istri itu dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah sekaligus melakukan pencucian uang dengan duit setoran calon jemaah.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan; satu, menyatakan terdakwa 1 Andika Surachman dan terdakwa 2 Anniesa Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut,” ujar jaksa membacakan tuntutan terhadap Andika dan Anniesa Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (7/5/2018).
Ketiga bos First Travel ini disebut jaksa secara bersama-sama melakukan penipuan perjalanan umrah lewat promosi paket umrah murah Rp 14,3 juta.
Paket promo murah dilakukan di media sosial yakni Facebook, Instagram dan situs First Travel. Promosi disebut jaksa dilakukan juga dengan menggandeng publik figur.
“Dan seluruhnya merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang,” papar jaksa.
Dalam sidang terpisah, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. (fdn/fdn/dtc)