28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Terlalu Berlebihan Tertibkan Atribut #2019GantiPresiden

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.

SUMUTPOS.CO – Sikap Satpol PP Kota Medan ketika menertibkan atribut #2019 GantiPresiden pada arena Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka, Minggu (6/5) pagi, dinilai terlalu berlebihan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.

Menurut Ihwan Ritonga, kebijakan Pemko Medan yang melakukan pelarangan terhadap masyarakat Medan yang menggunakan atribut  #2019GantiPresiden, terlalu mengada-ada.“Apa yang ditakutkan Pemko Medan dari atribut tagar #2019GantiPresiden? Itu kan hanya kaos yang menunjukkan kreativitas masyarakat Medan,” kata Ihwan  kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/5).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya Pemko Medan tidak ‘asal-asalan’ mengeluarkan kebijakan tersebut.Sebab, dikhawatirkan akan merusak kondusivitas warga Medan. “Medan kan sudah aman dan kondusif, jangan gara-gara pelarangan itu nantinya timbulkan kegaduhan di Medan ini, ” tegasnya.

Kata dia, bahwa atribut tagar #2019GantiPresiden itu dinilai tidak ada yang menyalah dan berbau politis. Apalagi, dalam atribut itu tidak ada disebut nama. “Itu murni kreativitas masyarakat. Jadi, sekali lagi, apa yang harus ditakutkan oleh Pemko Medan dari atribut #2019GantiPresiden ini?” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menurunkan sedikitnya lima spanduk#2019GantiPresiden di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (6/5) pagi. Penurunan atribut bernuansa politik tersebut dilakukan saat kegiatan Car Free Day (CFD).

Penurunan spanduk itu sebagai tindaklanjut surat bernomor 300/4707 per tanggal 4 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan sebagai pelaksana penertiban tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

Isi surat tersebut Pemko Medan menegaskan bahwa satpol PP diminta untuk menertibkan penggunaan atribut tersebut pada kegiatan car free day yang digelar di Jalan Pulau Pinang pada setiap hari Minggu maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa.

Selain larangan pada pelaksanaan Car Free Day, juga diminta agar atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan politik pada rumah ibadah dan lembaga pendidikan maupun kegiatan. Disebutkan, unculnya kebijakan itu atas rekomendasi dari Kominda Provinsi Sumatera Utara tentang penanganan gerakan #2019GantiPresiden. (ris/ila)

 

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.

SUMUTPOS.CO – Sikap Satpol PP Kota Medan ketika menertibkan atribut #2019 GantiPresiden pada arena Car Free Day (CFD) di Lapangan Merdeka, Minggu (6/5) pagi, dinilai terlalu berlebihan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga.

Menurut Ihwan Ritonga, kebijakan Pemko Medan yang melakukan pelarangan terhadap masyarakat Medan yang menggunakan atribut  #2019GantiPresiden, terlalu mengada-ada.“Apa yang ditakutkan Pemko Medan dari atribut tagar #2019GantiPresiden? Itu kan hanya kaos yang menunjukkan kreativitas masyarakat Medan,” kata Ihwan  kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/5).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, seharusnya Pemko Medan tidak ‘asal-asalan’ mengeluarkan kebijakan tersebut.Sebab, dikhawatirkan akan merusak kondusivitas warga Medan. “Medan kan sudah aman dan kondusif, jangan gara-gara pelarangan itu nantinya timbulkan kegaduhan di Medan ini, ” tegasnya.

Kata dia, bahwa atribut tagar #2019GantiPresiden itu dinilai tidak ada yang menyalah dan berbau politis. Apalagi, dalam atribut itu tidak ada disebut nama. “Itu murni kreativitas masyarakat. Jadi, sekali lagi, apa yang harus ditakutkan oleh Pemko Medan dari atribut #2019GantiPresiden ini?” tegasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan menurunkan sedikitnya lima spanduk#2019GantiPresiden di seputaran kawasan Lapangan Merdeka Medan, Minggu (6/5) pagi. Penurunan atribut bernuansa politik tersebut dilakukan saat kegiatan Car Free Day (CFD).

Penurunan spanduk itu sebagai tindaklanjut surat bernomor 300/4707 per tanggal 4 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan sebagai pelaksana penertiban tersebut. Surat ini ditandatangani oleh Sekda Kota Medan Syaiful Bahri.

Isi surat tersebut Pemko Medan menegaskan bahwa satpol PP diminta untuk menertibkan penggunaan atribut tersebut pada kegiatan car free day yang digelar di Jalan Pulau Pinang pada setiap hari Minggu maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa.

Selain larangan pada pelaksanaan Car Free Day, juga diminta agar atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan politik pada rumah ibadah dan lembaga pendidikan maupun kegiatan. Disebutkan, unculnya kebijakan itu atas rekomendasi dari Kominda Provinsi Sumatera Utara tentang penanganan gerakan #2019GantiPresiden. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/