JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Sidang beragendakan putusan sela itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho menolak eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani.
Hakim berpendapat, nota keberatan yang disampaikan Ahmad Dhani telah telah terkategorikan ke dalam pokok perkara sidang. Sehingga harus melalui sidang lanjutan untuk mengetahui kebenarannya.
“Menimbang setelah majelis meneliti seksama surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan dikaitkan dengan nota keberatan yang dibuat terdakwa. Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa apa yang di sampaikan pengacara terdakwa dalam eksepsinya itu adalah materi perkara. Hal tersebut baru diketahui benar nanti setelah bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa sendiri,” kata Ratmoho dalam persidangan.
“Berdasarkan uraian dan pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum maka harus ditolak. Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan Ahmad Dhani dilanjutkan,” lanjutnya.
Mengetahui penolakan tersebut, suami Mulan Jameela ini hanya bisa menerima dengan ikhlas dan siap menghadapi sidang lanjutan.
“Enggak ada (kekecewaan). Ini kan berarti terobosan baru dalam dunia hukum kita, bahwa pendapat bisa diadili,” jawab Dhani.
Bahkan tak main-main, guna membuktikan dirinya tidak bersalah, Dhani akan menghadirkan 19 saksi ahli. Namun, dia masih enggan membeberkan identitas saksi tersebut.
“Siap 19 saksi akan kami datangkan,” imbuhnya. (sat/jpc)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Sidang beragendakan putusan sela itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho menolak eksepsi yang diajukan oleh Ahmad Dhani.
Hakim berpendapat, nota keberatan yang disampaikan Ahmad Dhani telah telah terkategorikan ke dalam pokok perkara sidang. Sehingga harus melalui sidang lanjutan untuk mengetahui kebenarannya.
“Menimbang setelah majelis meneliti seksama surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dan dikaitkan dengan nota keberatan yang dibuat terdakwa. Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa apa yang di sampaikan pengacara terdakwa dalam eksepsinya itu adalah materi perkara. Hal tersebut baru diketahui benar nanti setelah bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa sendiri,” kata Ratmoho dalam persidangan.
“Berdasarkan uraian dan pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum maka harus ditolak. Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan Ahmad Dhani dilanjutkan,” lanjutnya.
Mengetahui penolakan tersebut, suami Mulan Jameela ini hanya bisa menerima dengan ikhlas dan siap menghadapi sidang lanjutan.
“Enggak ada (kekecewaan). Ini kan berarti terobosan baru dalam dunia hukum kita, bahwa pendapat bisa diadili,” jawab Dhani.
Bahkan tak main-main, guna membuktikan dirinya tidak bersalah, Dhani akan menghadirkan 19 saksi ahli. Namun, dia masih enggan membeberkan identitas saksi tersebut.
“Siap 19 saksi akan kami datangkan,” imbuhnya. (sat/jpc)