26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

THR dan Gaji ke-13 PNS Sedot Rp35,76 Triliun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo, kemarin (23/5).

Dalam PP tersebut terjadi sejumlah perubahan. Khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Jumlahnya akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya mereka akan mendapatkan THR. “Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.

Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Bagaimana dengan Gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibandingkan 2017 lalu.

Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp6,85 triliun.

Sri Mulyani menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah. “Agar ASN, PNS, Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lebaran tahun ini benar-benar memberi berkah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 oleh Presiden Joko Widodo, kemarin (23/5).

Dalam PP tersebut terjadi sejumlah perubahan. Khususnya dalam skema pemberian THR bagi ASN aktif. Jumlahnya akan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara bagi pensiunan, untuk pertama kalinya mereka akan mendapatkan THR. “Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin (23/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan besaran THR bagi ASN aktif disebabkan ada penambahan jumlah item keuangan yang dimasukkan. Jika sebelumnya hanya gaji pokok, di tahun ini ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja.

“Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR hampir sama dengan take home pay satu bulan,” ujarnya di tempat yang sama. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diberikan sebesar anggaran pokok yang biasa diterima setiap bulannya.

Terkait pencairannya, Sri menjelaskan, masing-masing satuan kerja (satker) yang berjumlah 25 ribu di Indonesia dapat mengajukan permintaan pembayaran THR pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei ini. Sehingga harapannya, pencairan dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Bagaimana dengan Gaji ke-13? Sri menjelaskan jika besaran dan skema gaji ke-13 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Baik bagi PNS yang aktif maupun bagi pensiunan. Adapun pencairannya, satker bisa melakukan pengajuan pada bulan Juni sehingga bisa dicairkan pada awal Juli.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, perubahan skema THR tersebut berdampak pada alokasi anggaran yang disediakan. Anggaran yang disediakan tahun ini mencapai Rp 35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibandingkan 2017 lalu.

Dengan rincian bagi ASN aktif, THR gaji ASN Rp5,24 triliun, THR tunjangan ASN Rp5,79 triliun, Gaji ke-13 ASN Rp5,24 triliun, Tunjangan Kinerja ke-13 Rp5,79 triliun. Selain itu untuk pensiunan, rinciannya THR Pensiunan Rp 6,85 triliun dan tunjangan ke 13 Rp6,85 triliun.

Sri Mulyani menambahkan, sebagaimana tujuan awalnya, gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan dicairkan Juli agar bersamaan dengan masa awal masuk sekolah. “Agar ASN, PNS, Polri TNI bisa membantu anak-anak sekolah mereka,” tuturnya. Teknis lebih detail terkait pencairan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/