30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nahkoda KM Sinar Bangun Bisa Dipidana

KM Sinar Bangun yang mengalami musibah dalam pelayaran dari Simanindo ke Tigaras, Senin (18/6).

TIGARAS, SUMUTPOS.CO –  Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), bisa diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu,” katanya, usai meninjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tiragas, Sumut, Kamis (21/6/2018).

Dia  menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana maka kami akan lakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya. Karena kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Ini pelajaran penting.

Tito menuturkan penyelidikan awal ada kelalaian yang terdapat dalam pelayaran KM Sinar Bangun. “Pasal 360 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana,” katanya.

“Kalau sengaja, kena pasal 338 KUHP. Bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nahkoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang, padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang,” ujar Kapolri menambahkan.

Selain itu, tidak ada manifes dan jaket penyelamat. “Ini kelalaian yang dilakukan nahkoda yang ternyata adalah juga pemilik kapal,” katanya.

Tito mengatakan nahkoda sudah berada di Polres Samosir untuk penyelidikan awal.

Selain nahkoda, pihak pengawas dari Dinas Perhubungan juga dapat menjadi tersangka. “Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penyidikan,” kata Kapolri, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Basarnas Marsdya TNI M Syaugi. (ant)

KM Sinar Bangun yang mengalami musibah dalam pelayaran dari Simanindo ke Tigaras, Senin (18/6).

TIGARAS, SUMUTPOS.CO –  Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan nahkoda Kapal Motor Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), bisa diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu,” katanya, usai meninjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tiragas, Sumut, Kamis (21/6/2018).

Dia  menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana maka kami akan lakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya. Karena kami tidak ingin kasus serupa terulang lagi. Ini pelajaran penting.

Tito menuturkan penyelidikan awal ada kelalaian yang terdapat dalam pelayaran KM Sinar Bangun. “Pasal 360 KUHP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana,” katanya.

“Kalau sengaja, kena pasal 338 KUHP. Bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nahkoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang, padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang,” ujar Kapolri menambahkan.

Selain itu, tidak ada manifes dan jaket penyelamat. “Ini kelalaian yang dilakukan nahkoda yang ternyata adalah juga pemilik kapal,” katanya.

Tito mengatakan nahkoda sudah berada di Polres Samosir untuk penyelidikan awal.

Selain nahkoda, pihak pengawas dari Dinas Perhubungan juga dapat menjadi tersangka. “Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penyidikan,” kata Kapolri, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Basarnas Marsdya TNI M Syaugi. (ant)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/