30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hina Suku Batak, Akun FB Faisal Abdi Diburu

Gara-gara menghina suku Batak di postingan Facebooknya, Faisal Abdi dilaporkan ke Polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akun Facebook atas nama Faisal Abdi menyulut kemarahan suku Batak. Pasalnya ia memosting media sosial (medsos), yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.

Tindakan tersebut pun telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan No: LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH. Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE.

“Mewakili orang Batak di seluruh dunia, saya memohon pihak kepolisian yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw segera menangkap pelaku penistaan suku Batak,” pinta Parluhutan Situmorang (51) warga Jalan Sri Brantas Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara, kuasa hukum Lamsiang Sitompul SH MH dan Hermansyah Hutagalung SH MH menambahkan, terkait laporan tersebut, pihaknya berharap Poldasu lebih aktif untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku. Sembari memberi dukungan, Lamsiang mengakui Poldasu mampu untuk memberikan rasa aman, nyaman serta keadilan bagi masyarakat Sumut, yang selama ini sudah hidup rukun dalam keberagaman SARA.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang telah mengetahui hal tersebut, lantas mengetensikan kasus ini dengan memerintahkan Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti kasus itu.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE tersebut.

“Sedang dalam penyelidikan dan akan segera ditangkap pelakunya. Penyidik juga sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” tandasnya, Sabtu (30/6).

Hingga kini, petugas Subdit II/Cyber Crime masih memburu akun Facebook Faisal Abdi. Namun upaya pengejaran yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Sudah kita lakukan pengejaran terhadap penghina suku Batak itu, tapi belum berhasil kita tangkap,” ungkap Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan, Minggu (1/7).

Menurut Herzoni, bahwa kasus tersebut merupakan delik murni, tanpa harus laporan dari masyarakat. “Ini delik murni, tanpa aduan dari masyakarat tetap kita proses. Seluruh dunia juga tau kalau ini SARA,” katanya seraya mengatakan pihaknya juga tengah fokus pada Pilkada Taput. (mag-1)

Gara-gara menghina suku Batak di postingan Facebooknya, Faisal Abdi dilaporkan ke Polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akun Facebook atas nama Faisal Abdi menyulut kemarahan suku Batak. Pasalnya ia memosting media sosial (medsos), yang dianggap telah menyinggung dan melecehkan suku Batak.

Tindakan tersebut pun telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan No: LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018, dengan pelapor Parluhutan Situmorang SH. Dalam laporan yang diterima Ka Siaga SPKT III Ipda Priyono itu, pelapor yang didampingi kuasa hukum Lamsiang Sitompul melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 28 UU No11 Tahun 2008, tentang ITE.

“Mewakili orang Batak di seluruh dunia, saya memohon pihak kepolisian yang dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw segera menangkap pelaku penistaan suku Batak,” pinta Parluhutan Situmorang (51) warga Jalan Sri Brantas Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara, kuasa hukum Lamsiang Sitompul SH MH dan Hermansyah Hutagalung SH MH menambahkan, terkait laporan tersebut, pihaknya berharap Poldasu lebih aktif untuk mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku. Sembari memberi dukungan, Lamsiang mengakui Poldasu mampu untuk memberikan rasa aman, nyaman serta keadilan bagi masyarakat Sumut, yang selama ini sudah hidup rukun dalam keberagaman SARA.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang telah mengetahui hal tersebut, lantas mengetensikan kasus ini dengan memerintahkan Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus untuk menindaklanjuti kasus itu.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan mengatakan, sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE tersebut.

“Sedang dalam penyelidikan dan akan segera ditangkap pelakunya. Penyidik juga sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” tandasnya, Sabtu (30/6).

Hingga kini, petugas Subdit II/Cyber Crime masih memburu akun Facebook Faisal Abdi. Namun upaya pengejaran yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Sudah kita lakukan pengejaran terhadap penghina suku Batak itu, tapi belum berhasil kita tangkap,” ungkap Kasubdit II/Cyber Crime, AKBP Herzoni Saragih, kepada wartawan, Minggu (1/7).

Menurut Herzoni, bahwa kasus tersebut merupakan delik murni, tanpa harus laporan dari masyarakat. “Ini delik murni, tanpa aduan dari masyakarat tetap kita proses. Seluruh dunia juga tau kalau ini SARA,” katanya seraya mengatakan pihaknya juga tengah fokus pada Pilkada Taput. (mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/