26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tamin Sukardi Mengaku Sakit, Sidang Ditunda

Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, menunda persidangan terdakwa penyelewengan aset negara sebesar Rp132 Miliar, Tamin Sukardi, Kamis (5/7). Sidang ditunda dikarenakan terdakwa mengaku dirinya sedang sakit.

“Apakah saudara dalam kondisi sehat?”, ucap majelis hakim kepada terdakwa. Namun pria yang memang sudah berusia lanjut tersebut menyatakan dirinya sedang sakit. “Saya sedang sakit yang mulia”, ujarnya kepada majelis hakim dan di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung.

Mendengar hal itu, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menunda sidang pada hari itu. “Kalau memang dalam kondisi sakit, maka sidang kita tunda hingga hari senin, tanggal 9 Juli 2018 mendatang”, tutup ketua majelis sambil mengetukkan palunya.

Pantauan awak media, terdakwa hadir di ruang sidang cakra utama PN Medan menggunakan kursi roda dengan wajah yang cukup pucat.

Sebelumnya, sekitar bulan Mei 2018 yang lalu, terdakwa memang pernah mengajukan pembantaran dirinya untuk dirawat di Rumah Sakit untuk melakukan rawat inap terhadap dirinya, karena terdakwa menyebutkan bahwa dirinya mengalami sakit jantung.

Namun  saat itu, majelis hakim menolak pengajuan pembantaran. Karena pengajuan tidak dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Setelah surat dilengkapi, barulah majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk keluar dari Rutan demi mendapatkan pengobatan dari dokter spesialis tanpa rawat Inap.

Terakhir, saat sidang berjalan pada Senin (2/7), terdakwa dikabarkan pingsan usai menjalani persidangan. Hingga pada Kamis (12/7), majelis hakim enggan melanjutkan persidangan karena melihat dan mendengar pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya sedang sakit.

Pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis menyebutkan, majelis hakim PN Medan harus bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan penundaan sidang. “Kita tahu, bahwa terdakwa itu sudah tua. Tapi kalau memang sakit, ya harus dilengkapi surat keterangan sakit dari dokter yang bersangkutan, bukan hanya sekedar pernyataan dari terdakwa. Kalau sakitnya parah, ya dibantarkan. Setelah cukup sehat, persidangan harus dilanjutkan kembali hingga tuntas,” ucap Muslim.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) mengatakan, hal itu penting karena nantinya bisa berdampak buruk terhadap opini masyarakat. “Masyarakat saat ini kan sudah kritis,” terangnya.

Terkait persidangan yang beberapa kali dilakukan hingga malam hari, Muslim juga menyatakan hal itu merupakan hal yang keliru. “Jam kerja PN Medan itu ‘kan sudah ada, dan malam hari itu bukan lagi jam untuk sidang. Kalau memang sudah waktunya menjelang malam, ya ditunda lah hingga jadwal persidangan berikutnya. Toh sidangnya juga berjalan dua kali dalam seminggu. Jangan dibeda-bedakan dengan sidang yang lainnya,” tutup Muslim. (adz)

Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, menunda persidangan terdakwa penyelewengan aset negara sebesar Rp132 Miliar, Tamin Sukardi, Kamis (5/7). Sidang ditunda dikarenakan terdakwa mengaku dirinya sedang sakit.

“Apakah saudara dalam kondisi sehat?”, ucap majelis hakim kepada terdakwa. Namun pria yang memang sudah berusia lanjut tersebut menyatakan dirinya sedang sakit. “Saya sedang sakit yang mulia”, ujarnya kepada majelis hakim dan di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung.

Mendengar hal itu, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo langsung menunda sidang pada hari itu. “Kalau memang dalam kondisi sakit, maka sidang kita tunda hingga hari senin, tanggal 9 Juli 2018 mendatang”, tutup ketua majelis sambil mengetukkan palunya.

Pantauan awak media, terdakwa hadir di ruang sidang cakra utama PN Medan menggunakan kursi roda dengan wajah yang cukup pucat.

Sebelumnya, sekitar bulan Mei 2018 yang lalu, terdakwa memang pernah mengajukan pembantaran dirinya untuk dirawat di Rumah Sakit untuk melakukan rawat inap terhadap dirinya, karena terdakwa menyebutkan bahwa dirinya mengalami sakit jantung.

Namun  saat itu, majelis hakim menolak pengajuan pembantaran. Karena pengajuan tidak dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Setelah surat dilengkapi, barulah majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk keluar dari Rutan demi mendapatkan pengobatan dari dokter spesialis tanpa rawat Inap.

Terakhir, saat sidang berjalan pada Senin (2/7), terdakwa dikabarkan pingsan usai menjalani persidangan. Hingga pada Kamis (12/7), majelis hakim enggan melanjutkan persidangan karena melihat dan mendengar pernyataan terdakwa yang menyebut dirinya sedang sakit.

Pengamat hukum kota Medan, Muslim Muis menyebutkan, majelis hakim PN Medan harus bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan penundaan sidang. “Kita tahu, bahwa terdakwa itu sudah tua. Tapi kalau memang sakit, ya harus dilengkapi surat keterangan sakit dari dokter yang bersangkutan, bukan hanya sekedar pernyataan dari terdakwa. Kalau sakitnya parah, ya dibantarkan. Setelah cukup sehat, persidangan harus dilanjutkan kembali hingga tuntas,” ucap Muslim.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) mengatakan, hal itu penting karena nantinya bisa berdampak buruk terhadap opini masyarakat. “Masyarakat saat ini kan sudah kritis,” terangnya.

Terkait persidangan yang beberapa kali dilakukan hingga malam hari, Muslim juga menyatakan hal itu merupakan hal yang keliru. “Jam kerja PN Medan itu ‘kan sudah ada, dan malam hari itu bukan lagi jam untuk sidang. Kalau memang sudah waktunya menjelang malam, ya ditunda lah hingga jadwal persidangan berikutnya. Toh sidangnya juga berjalan dua kali dalam seminggu. Jangan dibeda-bedakan dengan sidang yang lainnya,” tutup Muslim. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/