32.9 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Gigolo Bunuh Waria di Hotel

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
DIAMANKAN : Tersangka Desrifal ditembak di kaki karena melawan saat pencarian baang bukti.

SUMUTPOS.CO – Seorang waria ditemukan tewas dengan posisi tengkurap dan kaki diikat dengan lakban, di kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (7/7) malam. Budianto alias Ardila Putri, nama si waria, sebelumnya menginap bersama pasangan sejenisnya, Desrifal, warga Jalan Tanjungraya, Kabupaten Deliserdang.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh pihak hotel sekira pukul 08.00 WIB, sudah tidak bernyawa di kamar nomor 316.

“Sewaktu pihak hotel menggedor kamar 316, tempat Budianto alias Ardila Putri menginap bersama tersangka, mereka curiga karena tidak ada respon dan kamar dalam kondisi terkunci. Akhirnya diputuskan untuk mendobrak. Didapati Budianto dalam keadaan kaki kaku dan meninggal dunia dengan posisi tengkurap dan kaki diikat dengan lakban,” katanya, Minggu (8/7).

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polrestabes  Medan membantu Polsek Medan Baru, menganalisa hasil rekaman Closed Circuit Televison (CCTV ) hotel. Diketahui, saat check in korban datang menginap bersama pasangannya Desrifal, warga Jalan Tanjungraya, Kabupaten Deliserdang, yang diduga sebagai tersangka.

Lewat CCTV juga diketahui, tersangka Desrifal pergi menggunakan sepedamotor Honda Scoopy berwarna abu-abu, mengenakan sepatu warna hitam putih dan jaket berwarna biru tua.

Tim menganalisa keberadaan pelaku dan berhasil dimonitor di arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.  Tepat pukul 01.00 WIB pihaknya mendapati pelaku berada di depan Alfamidi di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Kebetulan pelaku merupakan seorang karyawan Alfamidi.

“Anggota lihat ada orang yang sedang memegang Hp dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV Hotel 61. Ternyata benar pelaku, dan langsung diamankan,” ujarnya.

Penangkapan memakan waktu 14 jam sejak korban ditemukan, oleh gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berhubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali, di hotel yang berbeda-beda. Pelaku mau berhubungan sejenis, karena korban menjanjikan sejumlah uang yang tidak sedikit.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
DIAMANKAN : Tersangka Desrifal ditembak di kaki karena melawan saat pencarian baang bukti.

SUMUTPOS.CO – Seorang waria ditemukan tewas dengan posisi tengkurap dan kaki diikat dengan lakban, di kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan, Sabtu (7/7) malam. Budianto alias Ardila Putri, nama si waria, sebelumnya menginap bersama pasangan sejenisnya, Desrifal, warga Jalan Tanjungraya, Kabupaten Deliserdang.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh pihak hotel sekira pukul 08.00 WIB, sudah tidak bernyawa di kamar nomor 316.

“Sewaktu pihak hotel menggedor kamar 316, tempat Budianto alias Ardila Putri menginap bersama tersangka, mereka curiga karena tidak ada respon dan kamar dalam kondisi terkunci. Akhirnya diputuskan untuk mendobrak. Didapati Budianto dalam keadaan kaki kaku dan meninggal dunia dengan posisi tengkurap dan kaki diikat dengan lakban,” katanya, Minggu (8/7).

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polrestabes  Medan membantu Polsek Medan Baru, menganalisa hasil rekaman Closed Circuit Televison (CCTV ) hotel. Diketahui, saat check in korban datang menginap bersama pasangannya Desrifal, warga Jalan Tanjungraya, Kabupaten Deliserdang, yang diduga sebagai tersangka.

Lewat CCTV juga diketahui, tersangka Desrifal pergi menggunakan sepedamotor Honda Scoopy berwarna abu-abu, mengenakan sepatu warna hitam putih dan jaket berwarna biru tua.

Tim menganalisa keberadaan pelaku dan berhasil dimonitor di arah Jalan Karya Kecamatan Medan Barat.  Tepat pukul 01.00 WIB pihaknya mendapati pelaku berada di depan Alfamidi di kawasan Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Kebetulan pelaku merupakan seorang karyawan Alfamidi.

“Anggota lihat ada orang yang sedang memegang Hp dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV Hotel 61. Ternyata benar pelaku, dan langsung diamankan,” ujarnya.

Penangkapan memakan waktu 14 jam sejak korban ditemukan, oleh gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui berhubungan intim dengan korban sebanyak tiga kali, di hotel yang berbeda-beda. Pelaku mau berhubungan sejenis, karena korban menjanjikan sejumlah uang yang tidak sedikit.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/