ACEH, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, melantik Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Pelantikan dan penyerahan surat penugasan Plt Gubernur Aceh tersebut, berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/7).
Selain menyerahan surat tugas Plt Gubernur Aceh kepada Nova Iriansyah, Mendagri juga turut menyerahkan SK pelaksana tugas Bupati Bener Meriah kepada Syarkawi.
Keduanya dilantik sebagai Plt pasca Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi,ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap terkait pengalokasian dan penyaluran dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Keduanya ditangkap oleh KPK pada Selasa malam (3/7/2018) di Aceh. Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dan bukti transfer ke sejumlah nomor rekening Bank Mandiri dan BCA senilai Rp50 juta, Rp190 juta dan Rp173 juta.(zal)