28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Nek Halijah Ikut Edar 250 Kg Ganja

Halijah dan Ismail.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO  – Petugas Unit Reskrim Polsek Brandan menangkap seorang nenek dan pria paruh baya. Keduanya diamankan karena terbukti ikut dalam peredaran 250 kg daun ganja kering, Selasa (17/7).

Keduanya masing-masing, Halijah (53) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Awalnya penangkapan dilakukan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” kata kapolres, Rabu (18/7).

Kemudian, rumah Halijah digerebek. Dari dalam lemari pakaian, ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban.

Kemudian, 7 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah itu, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau.

Lalu, 1 bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat dan 9 lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang, berat ganja tersebut sekitar 2 Kg

“Kemudian anggota kita di lapangan melakukan pengembangan,” tutur kapolres.

Kepada polisi, Nek Halijah mengaku ganja tersebut didapat dari Azuar warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar. Namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya.

Kemudian, Halijah menunjukkan tempat biasanya Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil, petugas menemukan 8 bungkus besar dengan berat total sekitar 250 Kg.

Tumbuhan jenis perdu itu ditemukan di samping rumah Azuar. Persis di bawah sebatang pohon pisang.

Didampingi Kepala Desa Paya Tampak, petugas kemudian menggeledah rumah Azuar. Namun, petugas tidak mendapati apa pun disana.

“Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres.

Terpisah, Polsek Gebang juga mengamankan seorang penumpang mobil mini bus L 300 CV Atra. Mobil tersebut membawa paket ganja saat melintas di depan Mapolsek Gebang, Langkat, Rabu (18/7) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gebang AKP Henry Tobing mengatakan, penangkapan dilakukan saat personel Polsek Gebang melaksanakan sweeping di depan Polsek.

Saat mobil berplat BL 1799 AA itu melintas, polisi langsung menghentikannya. Mobil yang dikemudikan oleh Sulaiman M Nur itu langsung digeledah.

Di dalam mobil ada seorang penumpang bernama Hasanudin. “Kemudian supir kita tanya hanya membawa barang paket dari loket flamboyan mandiri Kota Lhokseumawe Aceh,” kata Henry.

Setelah diperiksa, ditemukan satu goni plastik. Di dalam goni itu, ditemukan 3 kardus yang masing-masingnya berisikan 10 bal daun ganja kering. Kemudian, satu kotak lagi berisi enam bal daun ganja kering milik Hasanudin.

“Total keseluruhan kita temukan 26 bal ganja kering. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Henry.(bam/ala)

 

 

 

Halijah dan Ismail.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO  – Petugas Unit Reskrim Polsek Brandan menangkap seorang nenek dan pria paruh baya. Keduanya diamankan karena terbukti ikut dalam peredaran 250 kg daun ganja kering, Selasa (17/7).

Keduanya masing-masing, Halijah (53) warga Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan Ismail (40) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Sei Bilah, Gang Meriam, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

“Awalnya penangkapan dilakukan Polsek Brandan. Selanjutnya kasus ditangani Polres Langkat,” kata kapolres, Rabu (18/7).

Kemudian, rumah Halijah digerebek. Dari dalam lemari pakaian, ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibungkus dalam plastik warna hitam yang dilakban.

Kemudian, 7 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat. Setelah itu, 12 bungkus sedang berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dalam plastik warna hijau.

Lalu, 1 bungkus kecil daun ganja kering bekas pakai di dalam kertas warna cokelat dan 9 lembar kertas warna cokelat yang sudah di potong-potong. Setelah ditimbang, berat ganja tersebut sekitar 2 Kg

“Kemudian anggota kita di lapangan melakukan pengembangan,” tutur kapolres.

Kepada polisi, Nek Halijah mengaku ganja tersebut didapat dari Azuar warga Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Berandan melakukan pengembangan ke rumah Azuar. Namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dari rumahnya,” katanya.

Kemudian, Halijah menunjukkan tempat biasanya Azuar mengambil ganja setiap kali transaksi dengannya. Alhasil, petugas menemukan 8 bungkus besar dengan berat total sekitar 250 Kg.

Tumbuhan jenis perdu itu ditemukan di samping rumah Azuar. Persis di bawah sebatang pohon pisang.

Didampingi Kepala Desa Paya Tampak, petugas kemudian menggeledah rumah Azuar. Namun, petugas tidak mendapati apa pun disana.

“Terhadap pemilik yang melarikan diri masih dilakukan pengejaran,” pungkas Kapolres.

Terpisah, Polsek Gebang juga mengamankan seorang penumpang mobil mini bus L 300 CV Atra. Mobil tersebut membawa paket ganja saat melintas di depan Mapolsek Gebang, Langkat, Rabu (18/7) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Gebang AKP Henry Tobing mengatakan, penangkapan dilakukan saat personel Polsek Gebang melaksanakan sweeping di depan Polsek.

Saat mobil berplat BL 1799 AA itu melintas, polisi langsung menghentikannya. Mobil yang dikemudikan oleh Sulaiman M Nur itu langsung digeledah.

Di dalam mobil ada seorang penumpang bernama Hasanudin. “Kemudian supir kita tanya hanya membawa barang paket dari loket flamboyan mandiri Kota Lhokseumawe Aceh,” kata Henry.

Setelah diperiksa, ditemukan satu goni plastik. Di dalam goni itu, ditemukan 3 kardus yang masing-masingnya berisikan 10 bal daun ganja kering. Kemudian, satu kotak lagi berisi enam bal daun ganja kering milik Hasanudin.

“Total keseluruhan kita temukan 26 bal ganja kering. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Gebang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Henry.(bam/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/