26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pj Gubsu Diminta Segera Komunikasi ke Pusat

Anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan lahan sport center yang tidak tertampung dalam lahan eks HGU PTPN II yang sudah dibebaskan, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo. Dia pun meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara menjalin komunikasi ke tingkat pusat.

Menurut Satrya, untuk persoalan lahan eks HGU PTPN II merupakan domain dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Sehingga jika memang pembangunan sport center itu dilaksanakan, jalannya adalah menyampaikan perihal ini kepada pemerintah pusat.

“Coba diseriusi lagi. Karena kan butuh waktu yang panjang untuk membangun. Bisa tidaknya fasilitas umum atau untuk pengembangan daerah tergantung bagaimana ketersediaannya. Ini satu diantaranya termasuk diperuntukkan ke sana (sarana olahraga),” ujar Satrya di Medan, kemarin.

Namun, Satrya khawatir ketersediaan lahan ratusan hektar bukan hanya di atas kertas. Sebab meskipun luas lahan eks HGU PTPN II mencapai 5.800 hektar, khususnya yang ada di Deliserdang, tidak sedikit yang telah mengklaim kepemilikan tanah tersebut di berbagai tempat.

“Saya khawatir justru lahan eks HGU PTPTN 2 di Sumut ini sudah habis sebenarnya secara bawah tangan. Di lapangan itu sudah ada namanya (klaim kepemilikan). Bahkan kita tidak tahu mungkin ada pihak-pihak lain seolah-olah berhak mendapatkannya,” sebut politisi PKS ini.

Pun begitu, dirinya melihat bahwa posisi Pj Gubernur Sumut Eko Subowo yang juga merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, potensial untuk dapat menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Selain itu, untuk proses pembangunan pusat olahraga sendiri, membutuhkan waktu yang tidak singkat, hingga harus dianggarkan dalam tahun jamak.

“Itu harus didorong ke pusat agar bisa disampaikan. Pj Gubernur harusnya tidak sulit berkomunikasi ke kementerian itu, termasuk Kemenpora. Yang terpenting pesannya sampai, karena yang punya wewenang itu di pusat,” papaprnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/604/KPTS/2017 tanggal 2 November 2017, sedikitnya ada sekira atau lebih kurang 5.873,06 Ha lahan PTPN II yang terletak di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai dan Binjai yang tidak diberikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Dari jumlah lahan di atas, sekira 1.428,2688Ha di Kabupaten Deliserdang dan Binjai telah diusulkan untuk penghapusan buku.

Namun, dari jumlah lahan telah telah diusulkan untuk penghapusan buku tersebut, tidak tercantum untuk pembangunan sport center atau stadion utama.

Tidak masuknya atau tidak prioritasnya alokasi lahan untuk pembangunan sport center ini dikhawatirkan akan menghambat persiapan Sumut menjadi tuan rumah bersama PON XXI/2024 dengan Aceh. (bal)

Anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan lahan sport center yang tidak tertampung dalam lahan eks HGU PTPN II yang sudah dibebaskan, mendapat tanggapan dari anggota DPRD Sumut Satrya Yudha Wibowo. Dia pun meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara menjalin komunikasi ke tingkat pusat.

Menurut Satrya, untuk persoalan lahan eks HGU PTPN II merupakan domain dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Sehingga jika memang pembangunan sport center itu dilaksanakan, jalannya adalah menyampaikan perihal ini kepada pemerintah pusat.

“Coba diseriusi lagi. Karena kan butuh waktu yang panjang untuk membangun. Bisa tidaknya fasilitas umum atau untuk pengembangan daerah tergantung bagaimana ketersediaannya. Ini satu diantaranya termasuk diperuntukkan ke sana (sarana olahraga),” ujar Satrya di Medan, kemarin.

Namun, Satrya khawatir ketersediaan lahan ratusan hektar bukan hanya di atas kertas. Sebab meskipun luas lahan eks HGU PTPN II mencapai 5.800 hektar, khususnya yang ada di Deliserdang, tidak sedikit yang telah mengklaim kepemilikan tanah tersebut di berbagai tempat.

“Saya khawatir justru lahan eks HGU PTPTN 2 di Sumut ini sudah habis sebenarnya secara bawah tangan. Di lapangan itu sudah ada namanya (klaim kepemilikan). Bahkan kita tidak tahu mungkin ada pihak-pihak lain seolah-olah berhak mendapatkannya,” sebut politisi PKS ini.

Pun begitu, dirinya melihat bahwa posisi Pj Gubernur Sumut Eko Subowo yang juga merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, potensial untuk dapat menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Selain itu, untuk proses pembangunan pusat olahraga sendiri, membutuhkan waktu yang tidak singkat, hingga harus dianggarkan dalam tahun jamak.

“Itu harus didorong ke pusat agar bisa disampaikan. Pj Gubernur harusnya tidak sulit berkomunikasi ke kementerian itu, termasuk Kemenpora. Yang terpenting pesannya sampai, karena yang punya wewenang itu di pusat,” papaprnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/604/KPTS/2017 tanggal 2 November 2017, sedikitnya ada sekira atau lebih kurang 5.873,06 Ha lahan PTPN II yang terletak di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai dan Binjai yang tidak diberikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

Dari jumlah lahan di atas, sekira 1.428,2688Ha di Kabupaten Deliserdang dan Binjai telah diusulkan untuk penghapusan buku.

Namun, dari jumlah lahan telah telah diusulkan untuk penghapusan buku tersebut, tidak tercantum untuk pembangunan sport center atau stadion utama.

Tidak masuknya atau tidak prioritasnya alokasi lahan untuk pembangunan sport center ini dikhawatirkan akan menghambat persiapan Sumut menjadi tuan rumah bersama PON XXI/2024 dengan Aceh. (bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/