26 C
Medan
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Tarif Tol Tamora ke Sei Rampah Rp44.500

Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I yakni mulai dari Tanjung Morawa (Tamora) hingga Simpang Parbarakan, sudah dibuka sebagai jalur fungsional pada arus mudik dan balik lebaran lalu. Saat itu, pengguna jalan belum dikenakan tarif alias gratis. Namun mulai Jumat (3/8) dini hari pukul 00.00 WIB tadi, telah diberlakukan tarif tol kepada pengendara yang melintas di sana.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah), mulai 3 Agustus 2018 Pukul 00.00 WIB, Seksi I (Tamora sampai Parbarakan) sepanjang 10,75 km, untuk kendaraan golongan I dari tol Tanjung Morawa ke Parbarakan yakni Rp10.500 untuk kendaraan golongan I.

Sementara untuk golongan II dan III sebesar Rp16.000, golongan IV dan V Rp 21.000. Sedangkan dari Medan ke Parbarakan Rp13 ribu, yaitu dari tarif tol Amplas – Tamora Rp 2.500 ditambah tarif tol Tamora – Parbarakan Rp10.500. Sementara dari Tamora ke Sei Rampah untuk golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp44.500.

Pengguna jalan tol pun diwajibkan menyiapkan kartu elektronik dengan kecukupan saldo, mengingat Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI menerapkan sistem transaksi nontunai, sehingga tidak menerima pembayaran secara tunai.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto melalui GM Keuangan dan SDM Andre Siringoringo menerangkan, PT JMKT telah melakukan sosialiasi dengan mengoperasikan Simpang Susun (SS) Tanjungmorawa-SS Parbarakan dan SS Kemiri sebagai jalan tol fungsional saat arus mudik dan balik Lebaran tahun 2018 lalu. Selama masa fungsional tersebut, PT JMKT belum memungut tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi khusus Seksi I.

Diharapkan, keberadaan tol ini akan mempersingkat waktu tempuh dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan atau sebaliknya. “Jalan tol ini menghubungkan Jalan Tol Belmera yang saat ini sudah terintegrasi dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi. Kami berharap setelah beroperasi secara menyeluruh, jalan tol ini nantinya mampu berkontribusi pada perkembangan perekonomian wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi telah menerima Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat Nomor 392/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.

Selain itu, PT MKTT telah menerima Surat Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat- Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 409/I/7/DJPD/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri. Selain itu, PT JMKT juga telah menerima sertifikat laik operasi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor JL10.10-Db/614 tanggal 07 Juni 2018.

Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi bersama rombongan saat meninjau ruas jalan tol Seksi 1 Tanjungmorawa-Parbarakan, Rabu (6/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I yakni mulai dari Tanjung Morawa (Tamora) hingga Simpang Parbarakan, sudah dibuka sebagai jalur fungsional pada arus mudik dan balik lebaran lalu. Saat itu, pengguna jalan belum dikenakan tarif alias gratis. Namun mulai Jumat (3/8) dini hari pukul 00.00 WIB tadi, telah diberlakukan tarif tol kepada pengendara yang melintas di sana.

Merujuk kepada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 393/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI (Tanjung Morawa-Parbarakan-Kualanamu-Sei Rampah), mulai 3 Agustus 2018 Pukul 00.00 WIB, Seksi I (Tamora sampai Parbarakan) sepanjang 10,75 km, untuk kendaraan golongan I dari tol Tanjung Morawa ke Parbarakan yakni Rp10.500 untuk kendaraan golongan I.

Sementara untuk golongan II dan III sebesar Rp16.000, golongan IV dan V Rp 21.000. Sedangkan dari Medan ke Parbarakan Rp13 ribu, yaitu dari tarif tol Amplas – Tamora Rp 2.500 ditambah tarif tol Tamora – Parbarakan Rp10.500. Sementara dari Tamora ke Sei Rampah untuk golongan I akan dikenakan tarif sebesar Rp44.500.

Pengguna jalan tol pun diwajibkan menyiapkan kartu elektronik dengan kecukupan saldo, mengingat Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Seksi I-VI menerapkan sistem transaksi nontunai, sehingga tidak menerima pembayaran secara tunai.

Direktur Utama PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) Agus Suharjanto melalui GM Keuangan dan SDM Andre Siringoringo menerangkan, PT JMKT telah melakukan sosialiasi dengan mengoperasikan Simpang Susun (SS) Tanjungmorawa-SS Parbarakan dan SS Kemiri sebagai jalan tol fungsional saat arus mudik dan balik Lebaran tahun 2018 lalu. Selama masa fungsional tersebut, PT JMKT belum memungut tarif untuk Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi khusus Seksi I.

Diharapkan, keberadaan tol ini akan mempersingkat waktu tempuh dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan atau sebaliknya. “Jalan tol ini menghubungkan Jalan Tol Belmera yang saat ini sudah terintegrasi dengan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi. Kami berharap setelah beroperasi secara menyeluruh, jalan tol ini nantinya mampu berkontribusi pada perkembangan perekonomian wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, PT JMKT selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi telah menerima Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan dan Perumahan Rakyat Nomor 392/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan.

Selain itu, PT MKTT telah menerima Surat Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat- Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 409/I/7/DJPD/2018 tanggal 5 Juni 2018 perihal Laik Fungsi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi I (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri. Selain itu, PT JMKT juga telah menerima sertifikat laik operasi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (SS Tanjung Morawa-SS Parbarakan) dan SS Kemiri dari Direktorat Jenderal Bina Marga-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor JL10.10-Db/614 tanggal 07 Juni 2018.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/