29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Begal Modus Tabrak Ibu Diringkus

Komplotan begal yang kerap beraksi dengan modus ‘Tabrak Ibu’ diamankan Tim Pegasus Polrestabes Medan. Dua tersangka diringkus dari Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

MEDAN-Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Muhammad Ilham (33) warga Jalan Puri, Gang Purnama dan Eko Handoko (29) warga Jalan Sutrisno, Gang Kembar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

“Perampokan itu dilakukan setelah kedua pelaku menuduh korbannya, Julpan Kurniawan (18) telah menabrak ibu mereka,” Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Minggu (5/8) siang.

Dijelaskan Putu, saat itu Julpan berangkat dari rumahnya di Jalan Budi Keadilan, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Mengendarai Honda CBR BK 2165 AHN, ia berencana menjemput adiknya di kawasan Jalan Menteng Raya, Medan Denai. Setiba-nya di Jalan Menteng, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat langsung menghentikan Julpan.

“Korban dihentikan oleh 2 orang pelaku yang mengatakan bahwa korban telah menabrak seorang ibu dari salah seorang pelaku,” beber Putu.

Merasa tak bersalah, Julpan membantah tudingan itu. Berdalih membuktikan kebenaran kata-kata mereka, kedua pelaku memaksa Julpan untuk melihat ibu-nya yang telah ditabrak.

“Korban bersedia diajak kedua tersangka ke Jalan Rawa canguk III, Kecamatan Medan Denai, de-ngan alasan untuk menunjukkan kondisi ibu tersangka yang ditabrak,” katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku memaksa untuk mengemudi sepeda motor milik Julpan. Sedangkan remaja itu duduk di boncengan. Alasan kedua pelaku agar korban tidak melarikan diri selama perjalanan ke rumah ibu mereka.

Namun, tiba di Jalan Rawa Cangkuk III, Julpan kemudian dipaksa turun dari motornya. Alasannya kendaraan korban itu akan dibawa ke rumah ibu mereka.

Julpan yang merasa curiga mencoba mempertahankan motornya dengan memegang gagang besi di belakang tempat duduk. Akibatnya, remaja itu sempat terseret hingga 15 meter.

“Sambil berteriak rampok, dia memegangi sepedamotor yang mau dilarikan perampok tadi. Kejadiannya pas siap Salat Jumat (3/8) kemarin,” ujar Putu.

Beruntung, saat kejadian banyak warga yang baru pulang selesai salat Jumat. Warga yang mengetahui kejadian langsung menolong dan mengejar kedua pelaku.

“Kebetulan, pas kejadian dua personel Tim Pegasus Unit Ranmor yang sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar TKP. Dibantu masyarakat sekitar, kedua pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan. Informasinya modus Tabrak Ibu ini kerap terjadi di Mandala,” jelas Putu.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat milik kedua pelaku dan Honda CB 150R warna merah milik Julpan.

Selanjutnya, Julpan didampingi orangtuanya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan.

Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki sudah berapa kali dan di mana saja lokasi aksi dengan modus serupa.

“Keduanya masih kita lakukan pengembangan. Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara,” pungkas Putu.(dvs/ala)

Komplotan begal yang kerap beraksi dengan modus ‘Tabrak Ibu’ diamankan Tim Pegasus Polrestabes Medan. Dua tersangka diringkus dari Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

MEDAN-Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Muhammad Ilham (33) warga Jalan Puri, Gang Purnama dan Eko Handoko (29) warga Jalan Sutrisno, Gang Kembar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

“Perampokan itu dilakukan setelah kedua pelaku menuduh korbannya, Julpan Kurniawan (18) telah menabrak ibu mereka,” Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Minggu (5/8) siang.

Dijelaskan Putu, saat itu Julpan berangkat dari rumahnya di Jalan Budi Keadilan, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Mengendarai Honda CBR BK 2165 AHN, ia berencana menjemput adiknya di kawasan Jalan Menteng Raya, Medan Denai. Setiba-nya di Jalan Menteng, kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa plat langsung menghentikan Julpan.

“Korban dihentikan oleh 2 orang pelaku yang mengatakan bahwa korban telah menabrak seorang ibu dari salah seorang pelaku,” beber Putu.

Merasa tak bersalah, Julpan membantah tudingan itu. Berdalih membuktikan kebenaran kata-kata mereka, kedua pelaku memaksa Julpan untuk melihat ibu-nya yang telah ditabrak.

“Korban bersedia diajak kedua tersangka ke Jalan Rawa canguk III, Kecamatan Medan Denai, de-ngan alasan untuk menunjukkan kondisi ibu tersangka yang ditabrak,” katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku memaksa untuk mengemudi sepeda motor milik Julpan. Sedangkan remaja itu duduk di boncengan. Alasan kedua pelaku agar korban tidak melarikan diri selama perjalanan ke rumah ibu mereka.

Namun, tiba di Jalan Rawa Cangkuk III, Julpan kemudian dipaksa turun dari motornya. Alasannya kendaraan korban itu akan dibawa ke rumah ibu mereka.

Julpan yang merasa curiga mencoba mempertahankan motornya dengan memegang gagang besi di belakang tempat duduk. Akibatnya, remaja itu sempat terseret hingga 15 meter.

“Sambil berteriak rampok, dia memegangi sepedamotor yang mau dilarikan perampok tadi. Kejadiannya pas siap Salat Jumat (3/8) kemarin,” ujar Putu.

Beruntung, saat kejadian banyak warga yang baru pulang selesai salat Jumat. Warga yang mengetahui kejadian langsung menolong dan mengejar kedua pelaku.

“Kebetulan, pas kejadian dua personel Tim Pegasus Unit Ranmor yang sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar TKP. Dibantu masyarakat sekitar, kedua pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan. Informasinya modus Tabrak Ibu ini kerap terjadi di Mandala,” jelas Putu.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat milik kedua pelaku dan Honda CB 150R warna merah milik Julpan.

Selanjutnya, Julpan didampingi orangtuanya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan.

Saat ini, polisi masih memeriksa keduanya untuk menyelidiki sudah berapa kali dan di mana saja lokasi aksi dengan modus serupa.

“Keduanya masih kita lakukan pengembangan. Untuk kasus ini, keduanya dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana dengan ancaman sekitar 7 tahun penjara,” pungkas Putu.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/