31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kata Pengacaranya, Saipul Jamil Keseleo Lidah, Aih…

Foto: Adrian Gilang/JPNN Saipul Jamil sat hendak salat Jumat (19/2).
Foto: Adrian Gilang/JPNN
Saipul Jamil sat hendak salat Jumat (19/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik telah selesai melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua perkara pencabulan dengan tersangka Saipul Jamil pada Rabu malam (24/2). Ada perbedaan mencolok antara BAP pertama dan kedua.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa perubahan BAP kedua ini lebih kepada kronologi pelecehan kepada DS, 17.

Menurut dia, Saipul Jamil lebih sadar dan konsen dalam menjawab pertanyaan dari para penyidik pada BAP kedua. Bahkan Saipul Jamil terlihat sangat percaya diri dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

”Karena kami mendampingi Bang Ipul dalam BAP kedua ini,” kata Nazarudin kepada awak media di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan, saat di BAP pertama, kliennya hanya keseleo lidah saat mengaku khilaf karena melecehkan DS. Dia menuturkan, setiap orang yang dalam kondisi baru ditangkap polisi, besar kemungkinan akan melakukan kesalahan-kesalahan bicara saat di-BAP maupun saat ditanyai awak media.

”Kadang kita sering keseleo mulutnya. Yang pasti saat ini yang diungkapkan Ipul itu dalam keadaan tenang, sehat. Kalau kemarin kan karena baru di tangkep, kaget, jadi gugup,” ujarnya.

Nazarudin menilai tuduhan yang disangkakan kepada kiennya sangatlah lemah. Bahkan, dia sudah siap jika nanti berkas Saipul sampai ke persidangan. Sebab, dia mengaku punya 4 alat bukti kuat yang bisa melepaskan duda Dewi Persik itu dari jeratan tuduhan pelecehan. ”Nanti di pengadilan akan kami buktikan,” tegasnya.

Dia juga mengaku sangat percaya diri Saipul dibebaskan lewat persidangan nanti. Sebab sampai sekarang ini, lanjut dia, tidak ada saksi yang bisa menerangkan peristiwa pelecehan itu benar terjadi.

”Tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) itu sangatlah lemah menurut kami,” jelasnya. (gum/agm)

Foto: Adrian Gilang/JPNN Saipul Jamil sat hendak salat Jumat (19/2).
Foto: Adrian Gilang/JPNN
Saipul Jamil sat hendak salat Jumat (19/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik telah selesai melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua perkara pencabulan dengan tersangka Saipul Jamil pada Rabu malam (24/2). Ada perbedaan mencolok antara BAP pertama dan kedua.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa perubahan BAP kedua ini lebih kepada kronologi pelecehan kepada DS, 17.

Menurut dia, Saipul Jamil lebih sadar dan konsen dalam menjawab pertanyaan dari para penyidik pada BAP kedua. Bahkan Saipul Jamil terlihat sangat percaya diri dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

”Karena kami mendampingi Bang Ipul dalam BAP kedua ini,” kata Nazarudin kepada awak media di Mapolsek Kelapa Gading, Kamis (25/2).

Dia menjelaskan, saat di BAP pertama, kliennya hanya keseleo lidah saat mengaku khilaf karena melecehkan DS. Dia menuturkan, setiap orang yang dalam kondisi baru ditangkap polisi, besar kemungkinan akan melakukan kesalahan-kesalahan bicara saat di-BAP maupun saat ditanyai awak media.

”Kadang kita sering keseleo mulutnya. Yang pasti saat ini yang diungkapkan Ipul itu dalam keadaan tenang, sehat. Kalau kemarin kan karena baru di tangkep, kaget, jadi gugup,” ujarnya.

Nazarudin menilai tuduhan yang disangkakan kepada kiennya sangatlah lemah. Bahkan, dia sudah siap jika nanti berkas Saipul sampai ke persidangan. Sebab, dia mengaku punya 4 alat bukti kuat yang bisa melepaskan duda Dewi Persik itu dari jeratan tuduhan pelecehan. ”Nanti di pengadilan akan kami buktikan,” tegasnya.

Dia juga mengaku sangat percaya diri Saipul dibebaskan lewat persidangan nanti. Sebab sampai sekarang ini, lanjut dia, tidak ada saksi yang bisa menerangkan peristiwa pelecehan itu benar terjadi.

”Tidak ada orang yang melihat terjadinya tindak pidana yang didugakan. Substansialnya berbeda, tidak sempurna. Dan sangkaan pasal 82 (UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) itu sangatlah lemah menurut kami,” jelasnya. (gum/agm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/