MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tidak lolosnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan oleh KPU Medan, memasuki tahap akhir.
Hari ini, Kamis (9/8), nasib PKB Medan ditentukan apakah bisa ikut pertarungan legislatif pada 2019 mendatang atau tidak dalam sidang yang dimediasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan.
Ketua Panwaslu Medan Raden Admiral mengatakan, setelah melakukan proses panjang secara maraton mengenai sengketa Pemilu atas laporan gugatan yang dilakukan PKB terhadap KPU, maka kini tinggal sidang membacakan putusan.
“Jam 3 atau jam 4 sore sidang judikasinya dengan agenda membacakan putusan,” kata Raden yang dikonfirmasi, Rabu (8/8).
Diutarakan dia, setelah membacakan putusan tidak ada lagi tahapan selanjutnya. Dengan kata lain, proses tersebut merupakan finalisasi.
“Pembacaan putusan istilahnya babak final. Setelah itu, tidak ada lagi dan harus dijalankan,” sebut Raden.
Disinggung jika putusan nanti gugatan PKB ditolak apakah masih ada peluang lagi untuk bisa ikut atau melakukan banding, Raden mengaku belum bisa memastikan. Namun, untuk banding tentu dapat dilakukan. “Tunggulah hasil putusannya seperti apa, nantinya akan tahu bagaimana,” tandasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) terkait tidak lolosnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan oleh KPU Medan, memasuki tahap akhir.
Hari ini, Kamis (9/8), nasib PKB Medan ditentukan apakah bisa ikut pertarungan legislatif pada 2019 mendatang atau tidak dalam sidang yang dimediasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Medan.
Ketua Panwaslu Medan Raden Admiral mengatakan, setelah melakukan proses panjang secara maraton mengenai sengketa Pemilu atas laporan gugatan yang dilakukan PKB terhadap KPU, maka kini tinggal sidang membacakan putusan.
“Jam 3 atau jam 4 sore sidang judikasinya dengan agenda membacakan putusan,” kata Raden yang dikonfirmasi, Rabu (8/8).
Diutarakan dia, setelah membacakan putusan tidak ada lagi tahapan selanjutnya. Dengan kata lain, proses tersebut merupakan finalisasi.
“Pembacaan putusan istilahnya babak final. Setelah itu, tidak ada lagi dan harus dijalankan,” sebut Raden.
Disinggung jika putusan nanti gugatan PKB ditolak apakah masih ada peluang lagi untuk bisa ikut atau melakukan banding, Raden mengaku belum bisa memastikan. Namun, untuk banding tentu dapat dilakukan. “Tunggulah hasil putusannya seperti apa, nantinya akan tahu bagaimana,” tandasnya.