26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Konflik Lahan di Palas Berujung Maut, Empat Warga Ditangkap

PALAS, SUMUTPOS.CO – Dua warga Rohul yang diduga terlibat aksi brutal hingga berujung tewasnya Maraganda Harahap, sekuriti PT MAI di Desa Sungai Korang, Hutaraja Tinggi (Huragi), Padanglawas (Palas), ditangkap Polres Tapanuli Selatan, Selasa (14/8) lalu.

Total, sudah ada empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tapsel yang berada di Kota Padangsidimpuan.

“Sudah ada empat warga yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Isma Wansa, Jumat (16/8) saat dikonfirmasi.

Para tersangka, terangnya, akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematin.

Ditanya berapa dugaan pelaku yang menghabis nyawa Maraganda Harahap, Isma belum dapat menjelaskannya.

“Itu belum bisa (kita) jelaskan, masih lidik,” sebutnya dan masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan pengembangan.

Sementara, Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap, yang lokasi kejadian berada di di wilayah hukumnya mengatakan, adapun Empat Warga Rohul yang diamankan yaitu, Aslon Sinaga (42) alias Pak Eka warga Desa Suka Maju, Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Jhon Sihombing (38) warga yang sama, kemudian Esron Napitupulu (39) Warga Dusun Kali Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusaim Rohul dan Ranto Manik (36) warga yang sama.

”Dua sebelumnya diamankan saat kami bersama pihak Polres Rohul dan Brimob Polda menyisir lokasi, dan dua lainnya diserahkan saat kami berada di Polsek Tambusai Rohul,” jelas Huayan.

PALAS, SUMUTPOS.CO – Dua warga Rohul yang diduga terlibat aksi brutal hingga berujung tewasnya Maraganda Harahap, sekuriti PT MAI di Desa Sungai Korang, Hutaraja Tinggi (Huragi), Padanglawas (Palas), ditangkap Polres Tapanuli Selatan, Selasa (14/8) lalu.

Total, sudah ada empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tapsel yang berada di Kota Padangsidimpuan.

“Sudah ada empat warga yang kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Isma Wansa, Jumat (16/8) saat dikonfirmasi.

Para tersangka, terangnya, akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 karena melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengakibatkan kematin.

Ditanya berapa dugaan pelaku yang menghabis nyawa Maraganda Harahap, Isma belum dapat menjelaskannya.

“Itu belum bisa (kita) jelaskan, masih lidik,” sebutnya dan masih terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan pengembangan.

Sementara, Kapolsek Sosa AKP Huayan Harahap, yang lokasi kejadian berada di di wilayah hukumnya mengatakan, adapun Empat Warga Rohul yang diamankan yaitu, Aslon Sinaga (42) alias Pak Eka warga Desa Suka Maju, Rambah, Rokan Hulu (Rohul), Jhon Sihombing (38) warga yang sama, kemudian Esron Napitupulu (39) Warga Dusun Kali Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusaim Rohul dan Ranto Manik (36) warga yang sama.

”Dua sebelumnya diamankan saat kami bersama pihak Polres Rohul dan Brimob Polda menyisir lokasi, dan dua lainnya diserahkan saat kami berada di Polsek Tambusai Rohul,” jelas Huayan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/