25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Dewi Fortuna Ngadu ke Dewan

M Idris/sumut pos
MENGADU: Honorer RSU Pirngadi, Dewi Fortuna Soringoringo saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.

Komisi B DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan tenaga honor perawat di RSUD Dr Pirngadi Medan, Dewi Fortuna So-ringoringo, Senin (10/9).

Menurut pengakuan Dewi, ia menjadi korban pemecatan sepihakĀ  dengan tuduhan terlibat narkoba oleh pihak manajemen rumah sakit berplat merah tersebut sejak Maret 2018 lalu. Dalam pemutusan kontrak tersebut, ada tuduhan positif menggunakan narkoba. Padahal, setelah dilakukan tes urine oleh BNN ternyata hasilnya negatif.

ā€œAda kejanggalan atas pemecatan terhadap saya yang dilakukan oleh manajemen Pirngadi. Makanya, saya mengadu ke DPRD Medan agar bisa dibantu. Sebab, saya sudah 13 tahun bekerja di rumah sakit itu sebagai perawat,ā€ kata Dewi.

Dewi juga mengaku, selain dituduhkan sebagai pengguna narkoba, pihak RSUD Dr Pirngadi Medan beralasan pemecatan terhadap dirinya karena kondisi keuangan. ā€œSangat tidak logis alasan kondisi keuangan maka saya dipecat. Terkecuali, rumah sakit itu memang benar-benar tutup,ā€ ucapnya.

Menanggapi keluhan Dewi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Edward Hutabarat yang memimpin pertemuan merekomendasi agar pihak rumah sakit dapat mempekerjakan kembali. Sebab, alasan-alasan yang disampaikan rumah sakit dinilai kurang tepat.

ā€œKalau melakukan pemutusan tenaga kontrak harus jelas, alasan apa dan kenapa dikeluarkan. Jangan ada kesan dikondisikan karena tidak suka atau diskriminasi. Makanya, kita minta dan rekomendasi untuk dipekerjakan kembali,ā€ tegasnya.

Menurut Edward, pemutusan hubungan kerja terhadap Dewi terkesan cari-cari alasan dan akal-akalan. ā€œTidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena membayar gaji ibu Dewi. Kasihan dia, sudah bekerja 13 tahun dan memiliki keluarga lalu tiba-tiba dipecat,ā€ tukasnya.

Sementara, Kabag Humas RSUD Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku bahwa pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan pimpinan dengan alasan keuangan. Pun begitu, akan disampaikan hasil dari pertemuan ini.ā€Kita akan sampaikan kepada pimpinan hasil dari rekomendasi pertemuan tersebut. Namun, kita tidak bisa mengambil keputusan dan karena kebijakan berada di tangan direksi,ā€ ujarnya. (ris/ila)

M Idris/sumut pos
MENGADU: Honorer RSU Pirngadi, Dewi Fortuna Soringoringo saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.

Komisi B DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan tenaga honor perawat di RSUD Dr Pirngadi Medan, Dewi Fortuna So-ringoringo, Senin (10/9).

Menurut pengakuan Dewi, ia menjadi korban pemecatan sepihakĀ  dengan tuduhan terlibat narkoba oleh pihak manajemen rumah sakit berplat merah tersebut sejak Maret 2018 lalu. Dalam pemutusan kontrak tersebut, ada tuduhan positif menggunakan narkoba. Padahal, setelah dilakukan tes urine oleh BNN ternyata hasilnya negatif.

ā€œAda kejanggalan atas pemecatan terhadap saya yang dilakukan oleh manajemen Pirngadi. Makanya, saya mengadu ke DPRD Medan agar bisa dibantu. Sebab, saya sudah 13 tahun bekerja di rumah sakit itu sebagai perawat,ā€ kata Dewi.

Dewi juga mengaku, selain dituduhkan sebagai pengguna narkoba, pihak RSUD Dr Pirngadi Medan beralasan pemecatan terhadap dirinya karena kondisi keuangan. ā€œSangat tidak logis alasan kondisi keuangan maka saya dipecat. Terkecuali, rumah sakit itu memang benar-benar tutup,ā€ ucapnya.

Menanggapi keluhan Dewi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Edward Hutabarat yang memimpin pertemuan merekomendasi agar pihak rumah sakit dapat mempekerjakan kembali. Sebab, alasan-alasan yang disampaikan rumah sakit dinilai kurang tepat.

ā€œKalau melakukan pemutusan tenaga kontrak harus jelas, alasan apa dan kenapa dikeluarkan. Jangan ada kesan dikondisikan karena tidak suka atau diskriminasi. Makanya, kita minta dan rekomendasi untuk dipekerjakan kembali,ā€ tegasnya.

Menurut Edward, pemutusan hubungan kerja terhadap Dewi terkesan cari-cari alasan dan akal-akalan. ā€œTidak akan bangkrutlah Pemko Medan karena membayar gaji ibu Dewi. Kasihan dia, sudah bekerja 13 tahun dan memiliki keluarga lalu tiba-tiba dipecat,ā€ tukasnya.

Sementara, Kabag Humas RSUD Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku bahwa pemutusan kerja terhadap Dewi merupakan kebijakan pimpinan dengan alasan keuangan. Pun begitu, akan disampaikan hasil dari pertemuan ini.ā€Kita akan sampaikan kepada pimpinan hasil dari rekomendasi pertemuan tersebut. Namun, kita tidak bisa mengambil keputusan dan karena kebijakan berada di tangan direksi,ā€ ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/