Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah banyaknya temuan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja.
Kepala Disnaker Sumut Yuliani Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan agar segera mengevaluasi perusahaan outsourcing yang bermasalah di Sumut. Kami berharap ada langkah konkret dan arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Sumatera Utara sebagai bentuk pengawasan bersama.
Berdasarkan hasil pemantauan, Disnaker menemukan bahwa mayoritas kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan outsourcing. Pelanggaran yang terjadi mencakup aspek administratif hingga hak normatif pekerja.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilaporkannya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak adanya jaminan sosial, serta tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, Disnaker juga menyoroti ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang kerap mengabaikan perlindungan hukum bagi pekerja. Bahkan, ada perusahaan yang tidak memiliki kantor cabang jelas dan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Salah satu perusahaan yang turut dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera. Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja serta tidak memberikan hak pesangon kepada pekerja.
Yuliani menegaskan bahwa langkah evaluasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Evaluasi ini penting agar seluruh perusahaan outsourcing di Sumatera Utara mematuhi regulasi dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara layak,” pungkasnya. (san/ila)

