MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kamaruddin Kaloko (55), Kepling X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polsek Delitua, kemarin, tak hanya menghadapi jeratan hukum saja, namun juga jabatannya bakal dicopot bila terbukti bersalah.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menegaskan, apabila nantinya dalam proses hukum terbukti bersalah, tentunya dicopot dari jabatannya. “Kita selesaikan jabatan dia, kita copot karena tidak ada tawar-menawar terhadap hal itu,” tegas Akhyar yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Medan, kemarin.
Menurut Akhyar, perbuatan tersebut harus dihadapi dan bertanggungjawab.”Kesalahannya ditanggung sendiri, karena sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan hal-hal diluar batas kewenangan. Kalau tetap dilakukan, maka tanggung jawabnya secara pribadi,” kata Akhyar lagi.
Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku saat ini Bagian Hukum Pemko Medan sedang mempelajari kasus yang dialami oleh oknum kepling tersebut. “Kita tetap tak mendukung apapun jenis gratifikasi, meskipun itu fee karena mengurus sesuatu. Sudah sering Pak Wali menyampaikan jangan terima apapun, jangan minta apapun pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Medan Hj Hamidah mengatakan, tertangkapnya oknum kepling itu agar menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan guna lebih profesional bekerja. “Ini jadi pembelajaran bagi kepling, lurah dan camat agar semakin profesional bekerja. Jangan terjebak dengan iming-iming atau bahkan memaksa,” ujarnya.
Dikatakan Hamidah, walau diakui segala jenis bentuk gratifikasi tak dibolehkan namun harusnya penangkapan tak hanya dilakukan pada oknum yang menerima. “Si pemberi juga harus ditangkap, karena ini takkan terjadi jika tak ada kesepakatan sebelumnya,” cetus dia.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini menyatakan prihatin. Kemungkinkan, oknum kepling tersebut terjebak dengan iming-iming. “Kita bukan membela kejahatan yang dilakukan, tapi melihat dari sudut pandang lain. Tetap diterapkan azas praduga tak bersalah,” sebut Hamidah.
Ia berharap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengambil langkah bijak atas kasus yang sudah mencederai wibawa Pemko Medan. Aparatur pemerintahan seperti camat dan lurah mengubah pola kerja dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Memang terkadang masyarakat juga yang menyebabkan adanya percaloan. Terkadang mau cepat selesai sesuatu, lalu memberi orang upah untuk menyelesaikan. Namun demikian, harapannya jangan terulang lagi kejadian kepling terjaring OTT,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kamaruddin Kaloko (55), Kepling X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua. Kamaruddin diamankan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Roger Taruna (40), warga Johor Permai saat dilakukan OTT, baru-baru ini.
Uang sebesar Rp 30 juta diminta kepling sebagai pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Keduanya lalu sepakat bertemu di rumah makan Sop Kambing Jalan AH Nasution. Disaat itulah, petugas menangkap oknum kepling tersebut. (ris/ila)