26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belawan Dibenahi

 

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan sudah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 ke legislatif, belum lama ini. Pengajuan revisi RTRW  memang dibenarkan Undang-undang dalam lima tahun sekali, dan Pemko berniat mengatur kawasan Medan Utara (Belawan) dibenahi lebih tertata rapi.

“Rencana dilakukan perubahan, khususnya kawasan utara (Belawan) agar dapat dilakukan pembangunan. Sedang eks Bandara Polonia belum ada perubahan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman menjawab Sumut Pos, Kamis (26/9).

Diterangkannya, ada dua alasan dari langkah revisi yang diambil ini. Pertama dalam kontelasi regional memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam remcana tata ruang kawasan perkotaan Mabidangro.

“Kedudukan dan fungsi RTRW Kota Medan seharusnya dapat mengakomodir secara keseluruhan.  Kenyataannya, bahwa ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan Medan Utara sejauh ini tidak memperlihatkan hasil yang signifikan,” katanya.

Alasan kedua yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah dinamika kota. Yakni dalam kurun lima tahun terakhir ini, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata  ruang. “Medan menuju bebas kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegrasi, begitu juga dengan pengembangan transportasi massal dan jaringan perkereta-apian dan beberapa program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan,” imbuh mantan Kepala BPPT Medan itu.

Apalagi kata Wiriya, Medan Utara sudah disiapkan sebagai pusat pertumbuhan baru di Ibukota Provinsi Sumut. Revisi RTRW ini juga menurut dia sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap terkait RTRW kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi nantinya ada dua pusat pertumbuhan Kota Medan. Yakni yang ada sekarang yakni inti kota dan wilayah Belawan. Sekarang ini sedang on proses-lah, dan kita harap secepatnya bisa dilakukan pembahasan oleh DPRD,” pungkasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan revisi RTRW oleh Pemko tersebut. Adapun proses pengusulannya baru pada tahapan nota pengantar wali kota.

“Inikan revisi ya, dan memang diatur dalam UU setelah masa ditetapkan lima tahun. Sekarang sudah lebih dari lima tahun. Fenomena di lapangan juga sudah banyak perubahan yang terjadi. Bahkan swasta lebih cepat membuat perkembangan kota ketimbang rencana wilayah pemerintah,” katanya.

Menurutnya revisi tersebut tidak akan banyak perubahan signifikan, namun dapat menyesuaikan kondisi kota saat ini. Akan tetapi idealnya, sambung politisi PKS, kalau cuma perubahan dilakukan per lima tahun namun substansi dalam hal menata kota Pemko dianggap tidak konsisten. “Memang kami belum membaca keseluruhan draf revisi RTRW itu. Termasuk apakah ada perubahan untuk kawasan eks Bandara Polonia,” katanya.

Meski demikian dirinya berpandangan, RTRW ini sangat urgen terkhusus untuk wilayah Medan Utara. Sebab banyak sekali menurut dia perubahan fisik di lapangan saat ini di kawasan tersebut.

“Seperti di Jalan Pancing, Kelurahan Besar kawasan utara yang terdapat gudang kontainer. Padahal tidak layak di situ dijadikan gudang kontainer. Kemudian di daerah Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Paya Pasir yang tidak layak ada gudang kontainer. Idealnya gudang kontainer ini masuk ke Kawasan Industri Medan (KIM),” katanya.

Alasannya, kata Nasir, jika semua gudang kontainer ditempatkan dekat KIM, otomatis akses jalan akan lebih efektif sebab berdekatan dengan pintu masuk dan keluar jalan tol. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bagi pengguna jalan di sana.

“Intinya kita mendukung revisi tersebut dengan substansi merubah kota ini lebih indah dan tertata rapi. Dan kami mendorong agar pimpinan dewan nantinya segera membuat panitia khusus pembahasan ranperda RTRW,” pungkasnya. (prn/ila)

 

 

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan sudah mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 ke legislatif, belum lama ini. Pengajuan revisi RTRW  memang dibenarkan Undang-undang dalam lima tahun sekali, dan Pemko berniat mengatur kawasan Medan Utara (Belawan) dibenahi lebih tertata rapi.

“Rencana dilakukan perubahan, khususnya kawasan utara (Belawan) agar dapat dilakukan pembangunan. Sedang eks Bandara Polonia belum ada perubahan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setdako Medan, Wiriya Alrahman menjawab Sumut Pos, Kamis (26/9).

Diterangkannya, ada dua alasan dari langkah revisi yang diambil ini. Pertama dalam kontelasi regional memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam remcana tata ruang kawasan perkotaan Mabidangro.

“Kedudukan dan fungsi RTRW Kota Medan seharusnya dapat mengakomodir secara keseluruhan.  Kenyataannya, bahwa ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan Medan Utara sejauh ini tidak memperlihatkan hasil yang signifikan,” katanya.

Alasan kedua yang tak kalah penting, lanjutnya, adalah dinamika kota. Yakni dalam kurun lima tahun terakhir ini, cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata  ruang. “Medan menuju bebas kawasan kumuh 2019 belum sepenuhnya terintegrasi, begitu juga dengan pengembangan transportasi massal dan jaringan perkereta-apian dan beberapa program yang belum diakomodir dalam RTRW Kota Medan,” imbuh mantan Kepala BPPT Medan itu.

Apalagi kata Wiriya, Medan Utara sudah disiapkan sebagai pusat pertumbuhan baru di Ibukota Provinsi Sumut. Revisi RTRW ini juga menurut dia sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap terkait RTRW kepada aparat pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Jadi nantinya ada dua pusat pertumbuhan Kota Medan. Yakni yang ada sekarang yakni inti kota dan wilayah Belawan. Sekarang ini sedang on proses-lah, dan kita harap secepatnya bisa dilakukan pembahasan oleh DPRD,” pungkasnya.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya menyambut baik pengajuan revisi RTRW oleh Pemko tersebut. Adapun proses pengusulannya baru pada tahapan nota pengantar wali kota.

“Inikan revisi ya, dan memang diatur dalam UU setelah masa ditetapkan lima tahun. Sekarang sudah lebih dari lima tahun. Fenomena di lapangan juga sudah banyak perubahan yang terjadi. Bahkan swasta lebih cepat membuat perkembangan kota ketimbang rencana wilayah pemerintah,” katanya.

Menurutnya revisi tersebut tidak akan banyak perubahan signifikan, namun dapat menyesuaikan kondisi kota saat ini. Akan tetapi idealnya, sambung politisi PKS, kalau cuma perubahan dilakukan per lima tahun namun substansi dalam hal menata kota Pemko dianggap tidak konsisten. “Memang kami belum membaca keseluruhan draf revisi RTRW itu. Termasuk apakah ada perubahan untuk kawasan eks Bandara Polonia,” katanya.

Meski demikian dirinya berpandangan, RTRW ini sangat urgen terkhusus untuk wilayah Medan Utara. Sebab banyak sekali menurut dia perubahan fisik di lapangan saat ini di kawasan tersebut.

“Seperti di Jalan Pancing, Kelurahan Besar kawasan utara yang terdapat gudang kontainer. Padahal tidak layak di situ dijadikan gudang kontainer. Kemudian di daerah Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Paya Pasir yang tidak layak ada gudang kontainer. Idealnya gudang kontainer ini masuk ke Kawasan Industri Medan (KIM),” katanya.

Alasannya, kata Nasir, jika semua gudang kontainer ditempatkan dekat KIM, otomatis akses jalan akan lebih efektif sebab berdekatan dengan pintu masuk dan keluar jalan tol. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas bagi pengguna jalan di sana.

“Intinya kita mendukung revisi tersebut dengan substansi merubah kota ini lebih indah dan tertata rapi. Dan kami mendorong agar pimpinan dewan nantinya segera membuat panitia khusus pembahasan ranperda RTRW,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/