25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

4 Kurir Sabu Pasrah Divonis 18 Tahun

Kurir sabu di vonis 18 tahun penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kepemilikan 6,6 kg sabu hanya bisa pasrah divonis hakim masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10) sore.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, yakni 19 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Menghukum keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop.

Mendengar putusan itu, keempat terdakwa masing-masing Alfian, Erwin Daulay, Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah) pun hanya terdiam. Kuasa hukum terdakwa L Homasi SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kadlan Sinaga menyebutkan, kalau keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. (man/ala)

Kurir sabu di vonis 18 tahun penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kepemilikan 6,6 kg sabu hanya bisa pasrah divonis hakim masing-masing 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/10) sore.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga, yakni 19 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

“Menghukum keempat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop.

Mendengar putusan itu, keempat terdakwa masing-masing Alfian, Erwin Daulay, Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah) pun hanya terdiam. Kuasa hukum terdakwa L Homasi SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kadlan Sinaga menyebutkan, kalau keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/