25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Polisi Ringkus Dua Maling Rumah

Bambang/sumut pos
DIAMANKAN: Acong dan Ipat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus dua maling spesialis rumah di Lingkungan VI Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (15/11).

Kedua tersangka masing-masing, DA alias Acong (18) dan YAA alias Ipat (16). Keduanya warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kini para pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang plastik hitam, parang bergagang kayu, jaket, laptop merk Acer, hand phone merk Nokia X2, hand phone merk Samsung Galaxy J5 dan tablet merk Samsung.

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih membenarkan penangkapan kedua tersangka, Kamis (15/11).

“Alhamdulillah, kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas menerima laporan dari warga Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara. Warga menyebut, telah terjadi pencurian di rumah milik Tunas Nani (54) warga Lingkungan VI, Gang Supir, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Mendapat laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggotanya langsung mengecek ke tempat tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, korban kemudian menunjukkan parang dan jaket hitam yang berada di bawah jendela kepada petugas. Diduga kuat milik para pelaku yang tertinggal.

Kepada petugas, saksi menerangkan bahwa sekira pukul 03.00 WIB, seorang laki laki yang diketahui bernama DA alias Acong membawa pisau.

Acong kemudian menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil laptop dan 3 hand phone.

“Kemudian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan menggrebek rumah tersangka DA alias Acong. Selanjutnya, petugas menggeledah sekitar rumahnya dan menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam ember belakang kediamannya,” ujar Kapolsek.

Ketika diinterogasi, Acong mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan Ipat yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri bersama temannya dan langsung kita tindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka Ipat sekaligus meringkusnya,” ujar Kapolsek.(bam/ala)

Bambang/sumut pos
DIAMANKAN: Acong dan Ipat diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, meringkus dua maling spesialis rumah di Lingkungan VI Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Kamis (15/11).

Kedua tersangka masing-masing, DA alias Acong (18) dan YAA alias Ipat (16). Keduanya warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kini para pelaku sudah mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang plastik hitam, parang bergagang kayu, jaket, laptop merk Acer, hand phone merk Nokia X2, hand phone merk Samsung Galaxy J5 dan tablet merk Samsung.

Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih membenarkan penangkapan kedua tersangka, Kamis (15/11).

“Alhamdulillah, kita berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas menerima laporan dari warga Gang Supir Kelurahan Pelawi Utara. Warga menyebut, telah terjadi pencurian di rumah milik Tunas Nani (54) warga Lingkungan VI, Gang Supir, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Mendapat laporan, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggotanya langsung mengecek ke tempat tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Kapolsek.

Setibanya di lokasi, korban kemudian menunjukkan parang dan jaket hitam yang berada di bawah jendela kepada petugas. Diduga kuat milik para pelaku yang tertinggal.

Kepada petugas, saksi menerangkan bahwa sekira pukul 03.00 WIB, seorang laki laki yang diketahui bernama DA alias Acong membawa pisau.

Acong kemudian menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur. Selanjutnya, pelaku langsung mengambil laptop dan 3 hand phone.

“Kemudian, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan menggrebek rumah tersangka DA alias Acong. Selanjutnya, petugas menggeledah sekitar rumahnya dan menemukan barang bukti yang disembunyikan didalam ember belakang kediamannya,” ujar Kapolsek.

Ketika diinterogasi, Acong mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan Ipat yang rumahnya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mencuri bersama temannya dan langsung kita tindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka Ipat sekaligus meringkusnya,” ujar Kapolsek.(bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/