32 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Dituding Cemarkan Nama Baik Kapoldasu, Aktivis Diciduk di Kantor Bupati

Ilustrasi

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Seorang aktivis asal Kabupaten Batubara, Muhammad Yusro Hasibuan (27) ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sumut atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yusroh ditangkap saat berada di Kantor Bupati Batubara. Setelah dilakukan pemeriksan, Yusro langsung ditahan dengan surat penahanan nomor: sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kapoldasu, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.

Dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Yusroh, bermula pada 27 September 2018. Yusroh mengirim lampiran foto aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun menuntut tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa di Medan beberapa waktu lalu, di salahsatu media sosia grup WhatsApp (WA).

Dalam grup WA itu, Yusro mengeluarkan pendapatnya yang menuntut agar Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dicopot. “Siantar Simalungun. GMNI, GMKI, HMI BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu,” demikian komentar Yusro.

Menanggapi perihal penangkapan terhadap Yusroh tersebut, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dikatakan Tatan, tersangka Yusroh diamankan petugas pada 6 Oktober lalu.

“Iya benar ada diamankan oleh penyidik. Perkaranya soal pencemaran nama baik Kapolda Sumut,” ujarnya membenarkan.

Namun mantan Wakapolrestabes Medan ini belum mengetahui, apakah Yusroh telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dimajukan ke persidangan.

“Kalau itu aku belum monitor pula, tapi sepertinya masih di Polda. Begitupun nanti saya cek terlebih dulu,”pungkasnya. (dvs/han)

Ilustrasi

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Seorang aktivis asal Kabupaten Batubara, Muhammad Yusro Hasibuan (27) ditangkap penyidik Subdit Cyber Crime Polda Sumut atas tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Yusroh ditangkap saat berada di Kantor Bupati Batubara. Setelah dilakukan pemeriksan, Yusro langsung ditahan dengan surat penahanan nomor: sp.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kapoldasu, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH.

Dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Yusroh, bermula pada 27 September 2018. Yusroh mengirim lampiran foto aksi unjukrasa yang dilakukan aliansi mahasiswa Siantar-Simalungun menuntut tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa di Medan beberapa waktu lalu, di salahsatu media sosia grup WhatsApp (WA).

Dalam grup WA itu, Yusro mengeluarkan pendapatnya yang menuntut agar Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto, dicopot. “Siantar Simalungun. GMNI, GMKI, HMI BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif Oknum polri. Copot Kapoldasu,” demikian komentar Yusro.

Menanggapi perihal penangkapan terhadap Yusroh tersebut, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Dikatakan Tatan, tersangka Yusroh diamankan petugas pada 6 Oktober lalu.

“Iya benar ada diamankan oleh penyidik. Perkaranya soal pencemaran nama baik Kapolda Sumut,” ujarnya membenarkan.

Namun mantan Wakapolrestabes Medan ini belum mengetahui, apakah Yusroh telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dimajukan ke persidangan.

“Kalau itu aku belum monitor pula, tapi sepertinya masih di Polda. Begitupun nanti saya cek terlebih dulu,”pungkasnya. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/