MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulkifli bin Ismail dan Dedi Syahputra Marpaung divonis mati karena membawa belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Keduanya diputus terpisah.
“Menghukum terdakwa Dedy Syahputra Marpaung dan terdakwa Zulkifli dengan hukuman mati,” ucap majelis hakim yang diketuai Idris Aswardi dan Domingus Silaban secara bergantian di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/11).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idris Aswardi, menghukum Dedy Syahputra Marpaung dengan hukuman mati. Hal yang sama untuk Zulkifli, juga divonis mati oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.
Dalam amar putusannya, terdakwa merupakan sopir sekaligus suruhan Amrizal (meninggal dunia), untuk membawa 2 tas ransel hitam berisi 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Berat masing-masing sabu, 14.552,4 gram. Sedangkan pil ekstasi berjumlah 70.905 butir berat brutto 20.099 gram. Barang haram itu diangkut menggunakan minibus Avanza Putih nomor polisi B 2139 SZK ke Medan.
Namun aksi kedua kurir antar provinsi ini telah diketahui petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Petugas kemudian menangkap Amiruddin karena membawa mobil Avanza putih ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto, pada 25 Februari 2018.
Sebab sesuai arahan Amrizal, setelah mobil yang dibawa Zulkifli dan Dedi tiba di depan loket bus Simpati Star Jalan Asrama Medan, maka kemudi diambil alih oleh Amiruddin dan membawanya ke Hotel Antara Jalan Gatot Subroto.
Usai membacakan putusan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sedangkan dua JPU Kejari Medan, Sarjani dan Dewi Tarihoran, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Amiruddin satu dari tiga terdakwa pembawa sabu dan ekstasi asal Aceh dihukum seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti. Sedangkan jaksa sebelumnya menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.(man/ala)