26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Beri Keterangan Berbelit, Hakim Hardik Penghina Suku Batak

AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Penghina suku Batak, Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet lesu dihardik hakim, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Erintuah Damanik, menghardik Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37). Pasalnya, penghina suku batak itu memberi keterangan berbelit dalam persidangan.

“Udah langsung ke pokoknya saja, jangan berbelit-belit lagi. Kau bilang hoax (status Joss menang 77 persen), kalau hoax aturannya kau balas hoax saja,” bentak Erintuah di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11) sore.

“Jangan hoax kau balas dengan mendeskreditkan orang batak. Kalau gitu kan bodoh kau namanya, bodoh dilawan bodoh,” sambung Erintuah masih dalam nada tinggi.

Memet mengaku terpancing dengan salah satu akun sosial media di facebook (FB).

Aku tersebut menyatakan, pasangan Djoss menang telak mengalahkan pasangan Eramas dengan persentase 77 persen berbanding 23 persen. Status itu muncul disalah satu grup batak FB yang terdakwa Faisal sendiri ikut bergabung di dalamnya.

“Saya spontanitas saja karena dari semua suku batak di grup itu tapi tidak ada yang berani membalas komentar hoax yang menyatakan Djoss menang,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan.

Begitu juga saat ditanya penasehat hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada motivasi lain dan cuma spontanitas menjawab komen di status tersebut. “Tidak ada motivasi saya yang lain, cuma spontanitas saja,” jawab terdakwa lagi. Hakim Saryana langsung menunda sidang berikutnya dengan agenda tuntutan yang akan digelar Rabu (28/11) mendatang.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Faisal menulis komentar melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi dengan kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Pernyataan itu ia unggah Rabu 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di rumah ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7 Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook (atas nama tidak ingat), menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai. Akibatnya, status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Penghina suku Batak, Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet lesu dihardik hakim, Kamis (22/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Erintuah Damanik, menghardik Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37). Pasalnya, penghina suku batak itu memberi keterangan berbelit dalam persidangan.

“Udah langsung ke pokoknya saja, jangan berbelit-belit lagi. Kau bilang hoax (status Joss menang 77 persen), kalau hoax aturannya kau balas hoax saja,” bentak Erintuah di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/11) sore.

“Jangan hoax kau balas dengan mendeskreditkan orang batak. Kalau gitu kan bodoh kau namanya, bodoh dilawan bodoh,” sambung Erintuah masih dalam nada tinggi.

Memet mengaku terpancing dengan salah satu akun sosial media di facebook (FB).

Aku tersebut menyatakan, pasangan Djoss menang telak mengalahkan pasangan Eramas dengan persentase 77 persen berbanding 23 persen. Status itu muncul disalah satu grup batak FB yang terdakwa Faisal sendiri ikut bergabung di dalamnya.

“Saya spontanitas saja karena dari semua suku batak di grup itu tapi tidak ada yang berani membalas komentar hoax yang menyatakan Djoss menang,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan.

Begitu juga saat ditanya penasehat hukumnya, terdakwa mengaku tidak ada motivasi lain dan cuma spontanitas menjawab komen di status tersebut. “Tidak ada motivasi saya yang lain, cuma spontanitas saja,” jawab terdakwa lagi. Hakim Saryana langsung menunda sidang berikutnya dengan agenda tuntutan yang akan digelar Rabu (28/11) mendatang.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Faisal menulis komentar melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi dengan kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo Djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Pernyataan itu ia unggah Rabu 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di rumah ibunya di Jalan Beringin, Pasar 7 Gang Pancasila 10-A, Dusun Kuini, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Saat itu, terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi.

Lalu terdakwa melihat ada akun facebook (atas nama tidak ingat), menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai. Akibatnya, status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/