MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rasa penasaran peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 terkait kapan pelaksanaan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) akhirnya terjawab. Ujian SKB akan berlangsung selama satu minggu, mulai Sabtu (8/12) sampai Jumat (14/12) pekan depan.
“SKB sebenarnya sudah jalan. Seperti di kantor kami itu formasi Kemenkumham sudah ya. Besok (Jumat) disusul formasi Kejaksaan di kantor kami juga. Lalu Sabtu akan dimulai untuk seluruh formasi pemda se Sumut,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan kepada Sumut Pos, Kamis (6/12).
Sepengetahuan dia, pada hari pertama pelaksanaan ujian SKB untuk Pemda se-Sumut akan dimulai dari formasi instansi Pemerintah Kota Tanjungbalai. Namun secara rinci, English tidak mengingat persis, karena tidak memegang data daftar jadwal ujiannya. “Jadi pada Sabtu besok itu, ujian dilakukan di Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan. Termasuk juga untuk formasi pemerintah provinsi.” katanya.
English menyebutkan adapun total peserta yang mengikuti SKB pada seluruh Pemda di Sumut sebanyak 12 ribu orang. Jumlah tersebut sudah termasuk peserta yang lulus melalui sistem perangkingan pada fase seleksi kompetensi dasar (SKD). “Untuk itu juga kan sudah diumumkan, seluruh peserta pada SKD lalu yang gagal lulus passing grade akan digabung dengan peserta yang masuk sistem rangking. Itu diumumkan langsung di website masing-masing instansi dan portal SSCN. Begitupun dengan yang mandiri, juga telah diumumkan,” katanya.
Kesempatan itu pihaknya mengingatkan agar seluruh peserta mempersiapkan diri secara maksimal, datang ke lokasi ujian tepat waktu dan fokus selama ujian berlangsung. “Hal penting lainnya yang selalu kami tekankan yakni, jangan gampang percaya dan terkecoh dengan iming-iming dari siapapun yang dapat membantu meluluskan Anda. Sebab semua penilaian dilakukan dengan teknologi, dan skornya dapat dilihat langsung selesai peserta menjawab soal. Jadi gak ada yang bisa dimanipulasi,” katanya.
Ia juga membenarkan dalam SKB tidak memakai passing grade seperti di fase SKD. Hanya saja dalam penentuan kelulusan peserta nantinya, ada standar persentase yang diterapkan dari kedua tahapan tersebut. “Ya, gak ada lagi passing grade. Tapi nanti nilainya digabung dengan SKD. Ada bobot nilainya. Kalau saya gak salah, SKD itu 40 persen dan SKB 60 persen. Skornya itu dihitung berdasarkan akumulasi soal yang ada,” pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengaku pihaknya belum juga mendapat informasi pengumuman jadwal SKB untuk instansi mereka. Kata dia, informasi itu biasanya akan disampaikan langsung ke peserta melalui surat elektronik (e-Mail) maupun portal masing-masing instansi. “Peserta kami harapkan sering-sering mengecek portal BKN maupun instansi sesuai formasi yang diambil. Sebab kalau ada pemberitahuan terbaru akan disampaikan langsung di situ,” katanya. (prn)