26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inovasi dan Kreativitas UKM Harus Dilindungi

SOPIAN/SUMUT POS
SEMINAR: Pj Sekdako Marapusuk Siregar didampingi dr Sofyan Tan, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar diabadikan bersama peserta seminar seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (7/12 ).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat  (7/12 ).

Seminar HKI ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi HKI Dr Robinson Sinaga, Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan dan dibuka oleh Walikota Tebingtinggi yang diwakili oleh Pj Sekdako H Marapusuk Siregar didampingi Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar SIP.

Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 100 orang peserta UKM dari Tebingtinggi dan Simalungun, dimana 25 produk UKM akan difasilitasi untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui mekanisme yang dipersyaratkan tanpa dikenakan biaya (gratis).

Dr Robinson Sinaga menyampaikan bahwa kedepan akan ditingkatkan lagi dengan target sekitar 100 penerima HKI untuk produk UKM Tebingtinggi. Disamping itu, pihak Bekraf Pusat akan melakukan fasilitasi akses pemasaran melalui berbagai media online.

Sementara itu, dr Sofyan Tan mengatakan kepada para peserta bahwa dalam menjalankan UKM setidaknya melihat 4M, yakni Market (Pasar), Management, Moral dan Modal. ”Karenanya dalam waktu dekat akan diupayakan agar UKM Tebingtinggi selain fasilitasi akses pemasaran juga melalui dukungan permodalan,”kata Sofyan Tan.

Sedangkan Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, menyampaikan bahwa inovasi dan kreativitas pengusaha UKM harus dilindungi melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencegah pihak lain mengambil keuntungan komersial tanpa izin dari penemu penciptanya.

“Sudah saatnya UKM merubah cara pandang, bahwa HKI juga sebagai aset tak berwujud yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya dan lebih jauh lagi dapat meningkatkan perekonomian pelaku UKM,”bilang Marapusuk Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar telah menyepakati untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) sebagai tindak lanjut dalam upaya peningkatan pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari kalangan pengusaha UKM di Tebinginggi. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
SEMINAR: Pj Sekdako Marapusuk Siregar didampingi dr Sofyan Tan, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar diabadikan bersama peserta seminar seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat (7/12 ).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif di Hotel Amanda, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Jumat  (7/12 ).

Seminar HKI ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi HKI Dr Robinson Sinaga, Anggota Komisi X DPR RI dr Sofyan Tan dan dibuka oleh Walikota Tebingtinggi yang diwakili oleh Pj Sekdako H Marapusuk Siregar didampingi Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar SIP.

Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 100 orang peserta UKM dari Tebingtinggi dan Simalungun, dimana 25 produk UKM akan difasilitasi untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui mekanisme yang dipersyaratkan tanpa dikenakan biaya (gratis).

Dr Robinson Sinaga menyampaikan bahwa kedepan akan ditingkatkan lagi dengan target sekitar 100 penerima HKI untuk produk UKM Tebingtinggi. Disamping itu, pihak Bekraf Pusat akan melakukan fasilitasi akses pemasaran melalui berbagai media online.

Sementara itu, dr Sofyan Tan mengatakan kepada para peserta bahwa dalam menjalankan UKM setidaknya melihat 4M, yakni Market (Pasar), Management, Moral dan Modal. ”Karenanya dalam waktu dekat akan diupayakan agar UKM Tebingtinggi selain fasilitasi akses pemasaran juga melalui dukungan permodalan,”kata Sofyan Tan.

Sedangkan Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, menyampaikan bahwa inovasi dan kreativitas pengusaha UKM harus dilindungi melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencegah pihak lain mengambil keuntungan komersial tanpa izin dari penemu penciptanya.

“Sudah saatnya UKM merubah cara pandang, bahwa HKI juga sebagai aset tak berwujud yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya dan lebih jauh lagi dapat meningkatkan perekonomian pelaku UKM,”bilang Marapusuk Siregar.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur HKI Dr Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar telah menyepakati untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) sebagai tindak lanjut dalam upaya peningkatan pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari kalangan pengusaha UKM di Tebinginggi. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/