27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Polres Karo, Tilang 1.090 Pengendara

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polres Tanah Karo mengeluarkan 1.090 sanksi tilang. Selain itu, 47 kendaraan bermotor diamankan, dan menyita 1.043 surat kendaraan dan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap menjelaskan sebanyak 1.090 Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu atau Tilang diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua hingga roda enam.

Disebutkannya, untuk pengendara roda dua sebanyak 911 tilang, roda empat 168 tilang, dan roda enam 11 Tilang.

Selama digelarnya Operasi Patuh Toba dari 29 Agustus hingga 11 September 2019, Satlantas Polres Tanah Karo turut menyita sebanyak 576 lembar STNK dan 467 SIM. “Dalam gelar Operasi Patuh Toba tersebut, penguna (penggendara) yang kita tindak, seperti menggunakan HP saat mengendarai kendaraan. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan. Pengemudi di bawah umur,” ujarnya, Jumat (13/9).

Pengendara lainnya yang dikenakan sanksi tegas, sebut Iptu Ridwan, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan pelindung kepala (helm) sesuai Standar Nasional Indonesia. “Juga menggunakan lampu rotator atau strobo,” pungkasnya. (deo/han)

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polres Tanah Karo mengeluarkan 1.090 sanksi tilang. Selain itu, 47 kendaraan bermotor diamankan, dan menyita 1.043 surat kendaraan dan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap menjelaskan sebanyak 1.090 Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu atau Tilang diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua hingga roda enam.

Disebutkannya, untuk pengendara roda dua sebanyak 911 tilang, roda empat 168 tilang, dan roda enam 11 Tilang.

Selama digelarnya Operasi Patuh Toba dari 29 Agustus hingga 11 September 2019, Satlantas Polres Tanah Karo turut menyita sebanyak 576 lembar STNK dan 467 SIM. “Dalam gelar Operasi Patuh Toba tersebut, penguna (penggendara) yang kita tindak, seperti menggunakan HP saat mengendarai kendaraan. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan. Pengemudi di bawah umur,” ujarnya, Jumat (13/9).

Pengendara lainnya yang dikenakan sanksi tegas, sebut Iptu Ridwan, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan pelindung kepala (helm) sesuai Standar Nasional Indonesia. “Juga menggunakan lampu rotator atau strobo,” pungkasnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/