23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Nama 33 ASN Koruptor Dipublish Akhir Desember

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu belum mau membeberkan daftar nama ke-33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu, yang terjerat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada publik.

“Salinan putusan inkrah ke-33 orang itu ‘kan belum kami peroleh semua. Makanya belum berani kami publish nama-namanya. Sabar dululah ya. Yang pasti akhir Desember ini juga akan kami sampaikan semua namanya,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Senin (17/12).

Kaiman membenarkan jika Gubernur Edy Rahmayadi telah menandatangani surat keputusan (SK) atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagian ASN Pemprovsu, yang salinan putusan inkrahnya dari Pengadilan sudah diperoleh BKD.

“Kalau sudah diteken nanti, baru kita kasih langsung pada yang bersangkutan. Bagi yang sudah diteken Gubsu SK-nya, berarti sudah lengkap. Artinya sudah terdapat lampiran surat salinan putusan dari Pengadilan tentang status hukum bersangkutan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya.

BKD akan melakukan rapat tertutup pada 27 Desember mendatangn

membahas persoalan ini. Selanjutnya, akan mengirimkan SK Gubsu soal PDTH ASN bersangkutan langsung ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tempat ia bertugas.

“Kami tak bisa mengklasifikasi OPD mana saja yang paling banyak ASN terjerat korupsi. Karena begini, bisa saja waktu dia bermasalah hukum pindah tugas setelah vonis. Yang jelas, kami akan putuskan bukan berdasarkan OPD, melainkan individu. Jika nanti dia bertugas di OPD tertentu, akan kami teruskan ke sana,” katanya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan sebelumnya sudah berkirim surat ke wali kota, bupati dan gubernur terkait 298 ASN yang terlibat korupsi di wilayah Provinsi Sumut. Diharapkan para kepala daerah tersebut segera memroses surat BKN berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua bupati, wali kota dan juga gubernur sudah kami surati dan sampaikan nama-nama (ASN) yang terlibat korupsi sesuai data BKN Pusat,” ujar Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan.

Namun pihaknya tetap menolak membeberkan nama-nama ASN yang terlibat pusaran korupsi tersebut. Menurut English, data tersebut merupakan domain dari kepala daerah bersangkutan selaku pucuk pimpinan ASN di wilayah kerjanya. “Karena ini menyangkut etika. Akan tetapi untuk (ASN) yang terlibat kasus korupsi dapat segera diproses dan dilakukan PDTH sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, akan memecat semua ASN yang terbukti bersalah dengan status inkrah. Di samping itu Edy juga mengatakan telah menandatangani SK PDTH kepada 33 ASN koruptor di lingkungan Pemprovsu. “Ya dipecat. Akan dipecat. Sudah saya teken SK-nya,” katanya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (14/12).

Gubsu menjamin tidak mentolerir perbuatan buruk seperti perilaku koruptif di kalangan abdi negara Pemprovsu. Menurutnya, masih banyak orang baik di Sumut yang enggan melakukan korupsi. “Kalau sudah korupsi sudahlah, masih banyak orang baik di sini. Semua yang sudah inkrah itu akan dipecat,” tegasnya lagi.

Berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Namun secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia.

Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir bulan ini. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu belum mau membeberkan daftar nama ke-33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu, yang terjerat kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kepada publik.

“Salinan putusan inkrah ke-33 orang itu ‘kan belum kami peroleh semua. Makanya belum berani kami publish nama-namanya. Sabar dululah ya. Yang pasti akhir Desember ini juga akan kami sampaikan semua namanya,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Senin (17/12).

Kaiman membenarkan jika Gubernur Edy Rahmayadi telah menandatangani surat keputusan (SK) atas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebagian ASN Pemprovsu, yang salinan putusan inkrahnya dari Pengadilan sudah diperoleh BKD.

“Kalau sudah diteken nanti, baru kita kasih langsung pada yang bersangkutan. Bagi yang sudah diteken Gubsu SK-nya, berarti sudah lengkap. Artinya sudah terdapat lampiran surat salinan putusan dari Pengadilan tentang status hukum bersangkutan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya.

BKD akan melakukan rapat tertutup pada 27 Desember mendatangn

membahas persoalan ini. Selanjutnya, akan mengirimkan SK Gubsu soal PDTH ASN bersangkutan langsung ke pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tempat ia bertugas.

“Kami tak bisa mengklasifikasi OPD mana saja yang paling banyak ASN terjerat korupsi. Karena begini, bisa saja waktu dia bermasalah hukum pindah tugas setelah vonis. Yang jelas, kami akan putuskan bukan berdasarkan OPD, melainkan individu. Jika nanti dia bertugas di OPD tertentu, akan kami teruskan ke sana,” katanya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan sebelumnya sudah berkirim surat ke wali kota, bupati dan gubernur terkait 298 ASN yang terlibat korupsi di wilayah Provinsi Sumut. Diharapkan para kepala daerah tersebut segera memroses surat BKN berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua bupati, wali kota dan juga gubernur sudah kami surati dan sampaikan nama-nama (ASN) yang terlibat korupsi sesuai data BKN Pusat,” ujar Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan.

Namun pihaknya tetap menolak membeberkan nama-nama ASN yang terlibat pusaran korupsi tersebut. Menurut English, data tersebut merupakan domain dari kepala daerah bersangkutan selaku pucuk pimpinan ASN di wilayah kerjanya. “Karena ini menyangkut etika. Akan tetapi untuk (ASN) yang terlibat kasus korupsi dapat segera diproses dan dilakukan PDTH sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, akan memecat semua ASN yang terbukti bersalah dengan status inkrah. Di samping itu Edy juga mengatakan telah menandatangani SK PDTH kepada 33 ASN koruptor di lingkungan Pemprovsu. “Ya dipecat. Akan dipecat. Sudah saya teken SK-nya,” katanya menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (14/12).

Gubsu menjamin tidak mentolerir perbuatan buruk seperti perilaku koruptif di kalangan abdi negara Pemprovsu. Menurutnya, masih banyak orang baik di Sumut yang enggan melakukan korupsi. “Kalau sudah korupsi sudahlah, masih banyak orang baik di sini. Semua yang sudah inkrah itu akan dipecat,” tegasnya lagi.

Berdasarkan data BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi. Namun secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor di seluruh Indonesia.

Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap. Maksimal waktu yang ditetapkan bagi kepala daerah bersangkutan, akan dilakukan sampai akhir bulan ini. Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/