25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

ASN Labuhanbatu Korupsi Rp579 Juta, Proyek Pengadaan dan Pemasangan LPJU

SIDANG PERDANA: ASN PPK Labuhanbatu, Senang ST dan Direktur PT Mangun Coy, Penman menjalani sidang perdana korupsi LPJU, Kamis (10/1).

Apatur Sipil Negara (ASN) Labuhanbatu, Senang ST didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013. Dia didakwa bersama Direktur PT Mangun Coy, Penman (55). Kerugian negara yang ditimbulkannya sebesar Rp579.770.336,00.

DAKWAAN dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad, Septian Tarigan dan Aron Siahaan. Dalam pengerjaan proyek ini, 2 Agustus 2013 bersama-sama Penman selaku rekanan, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu untuk membangun LPJU di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara/Selatan, senilai Rp3.960.000.000.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Penman, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” ucap JPU Afif di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, sekira bulan September 2013, Penman dan saksi Indramono Alias Incun menghubungi terdakwa.

Penman menanyakan dimana tempat pembelian bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU.

“Setelah dihubungi, terdakwa langsung pergi sendiri mendatangi Toko Sinar Mandiri di Medan untuk bertemu dengan saksi Hartono selaku Pemilik Toko Sinar Mandiri. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Hartono, bahwa akan ada orang yang mau membeli bahan-bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa memberikan daftar Bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU, kepada saksi Hartono selaku pemilik Toko Sinar Mandiri.

Kemudian, saat itu juga saksi Indarmono atas permintaan saksi Penman melakukan negosiasi harga. Tujuannya untuk mendapatkan potongan harga, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Total harga yang dibayarkan PT Mangun Coy melalui saksi Indramono untuk keseluruhan bahan atau item-item Kelistrikan LPJU senilai Rp1.545.507.100,” sebut JPU.

Sementara, untuk pembayaran proyek LPJU, dilakukan sebanyak tiga tahap. Dana dikirim ke rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat dengan nomor rekening AC.210.01.04.003589-0 atas nama, PT Mangun Coy.

“Bahwa total keseluruhan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik (Jalan By Pass) Kecamatan Rantau Utara/Rantau Selatan Tahun 2013 adalah sebesar Rp3.486.973.636,” ungkapnya.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun kedua terdakwa kompak menjawab untuk langsung masuk pada agenda pembuktian.

“Langsung pembuktian saksi saja yang mulia,” ucap terdakwa.

Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Jumat (18/1) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Usai persidangan, JPU Afif yang diwawancarai terkait perkara kasus ini, mengatakan akan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami sudah siap untuk menghadirkan saksi yang diminta,” tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka lainnya, Afif mengaku tidak tertutup kemungkinan.

“Nanti kita lihat saja dipersidangan, bisa saja ada tersangka lainnya,” pungkasnya.(man/ala)

SIDANG PERDANA: ASN PPK Labuhanbatu, Senang ST dan Direktur PT Mangun Coy, Penman menjalani sidang perdana korupsi LPJU, Kamis (10/1).

Apatur Sipil Negara (ASN) Labuhanbatu, Senang ST didakwa melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang bersumber dari APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013. Dia didakwa bersama Direktur PT Mangun Coy, Penman (55). Kerugian negara yang ditimbulkannya sebesar Rp579.770.336,00.

DAKWAAN dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad, Septian Tarigan dan Aron Siahaan. Dalam pengerjaan proyek ini, 2 Agustus 2013 bersama-sama Penman selaku rekanan, Senang ST selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditunjuk oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu untuk membangun LPJU di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara/Selatan, senilai Rp3.960.000.000.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Penman, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada kegiatan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” ucap JPU Afif di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, sekira bulan September 2013, Penman dan saksi Indramono Alias Incun menghubungi terdakwa.

Penman menanyakan dimana tempat pembelian bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU.

“Setelah dihubungi, terdakwa langsung pergi sendiri mendatangi Toko Sinar Mandiri di Medan untuk bertemu dengan saksi Hartono selaku Pemilik Toko Sinar Mandiri. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Hartono, bahwa akan ada orang yang mau membeli bahan-bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan LPJU,” katanya.

Selanjutnya, terdakwa memberikan daftar Bahan atau item-item kelistrikan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU, kepada saksi Hartono selaku pemilik Toko Sinar Mandiri.

Kemudian, saat itu juga saksi Indarmono atas permintaan saksi Penman melakukan negosiasi harga. Tujuannya untuk mendapatkan potongan harga, sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Total harga yang dibayarkan PT Mangun Coy melalui saksi Indramono untuk keseluruhan bahan atau item-item Kelistrikan LPJU senilai Rp1.545.507.100,” sebut JPU.

Sementara, untuk pembayaran proyek LPJU, dilakukan sebanyak tiga tahap. Dana dikirim ke rekening Bank Sumut Cabang Rantauprapat dengan nomor rekening AC.210.01.04.003589-0 atas nama, PT Mangun Coy.

“Bahwa total keseluruhan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam pekerjaan pengadaan dan pemasangan jaringan LPJU di Jalan H Adam Malik (Jalan By Pass) Kecamatan Rantau Utara/Rantau Selatan Tahun 2013 adalah sebesar Rp3.486.973.636,” ungkapnya.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun kedua terdakwa kompak menjawab untuk langsung masuk pada agenda pembuktian.

“Langsung pembuktian saksi saja yang mulia,” ucap terdakwa.

Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang tersebut hingga Jumat (18/1) pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Usai persidangan, JPU Afif yang diwawancarai terkait perkara kasus ini, mengatakan akan menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami sudah siap untuk menghadirkan saksi yang diminta,” tegasnya.

Disinggung keterlibatan tersangka lainnya, Afif mengaku tidak tertutup kemungkinan.

“Nanti kita lihat saja dipersidangan, bisa saja ada tersangka lainnya,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/