29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Pedagang Mie Aceh Simpan 2 Kg Sabu di Tempat Sayur

AGUSMAN/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Hakim Richard Silalahi tunjukkan barang bukti sabu kepada terdakwa Dani dan Mauludin di persidangan, Jumat (25/1).

MEDAN, USMUTPOS.CO – Dua pedagang Mi Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) menjadi kurir 2 kilogram (Kg) sabu. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di tempat sayur dalam kendaraan mereka.

Keduanya mengaku, sabu tersebut merupakan milik salah satu rekan mereka bernama Darmawan. Tersangka Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan.

“Begini pak Hakim, kami cuma disuruh bawakan saja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani, Jumat (25/1) sore. “Di sepedamotor itu, udah ada barangnya pak. Jadi kami tinggal bawa saja,” terang Dani.

Personel kepolisian yang menjadi saksi penangkapan dua kurir tersebut, Abi Ritonga dan Eka Syahputra mengaku proses penangkapan berlangsung alot. Kedua kurir itu berupaya melarikan diri saat diamankan.

“Waktu ditangkap mereka ini lari. Terpaksa kami hadang dengan menabrakkan sepedamotor kami ke kenderaan mereka. Saat diamankan, kami temukan satu plastik merah berisi dua bungkus teh cina berisi narkotika,” terang Abi.

Mirisnya, Dani dan Mauludin nekat mengantarkan 2 kg sabu hanya karena diupah Rp500.000.

“Jadi mereka diupah Rp500.000 untuk mengantarkan barang itu ke seseorang dari Aceh,” ujar Abi kembali. Diketahui, Dani dan Mauludin ditangkap di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, 19 Juli 2018.

Dari keduanya, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang. Saat diteliti, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Hakim Richard Silalahi tunjukkan barang bukti sabu kepada terdakwa Dani dan Mauludin di persidangan, Jumat (25/1).

MEDAN, USMUTPOS.CO – Dua pedagang Mi Aceh, Dani (28) dan Mauludin (20) menjadi kurir 2 kilogram (Kg) sabu. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang haram tersebut di tempat sayur dalam kendaraan mereka.

Keduanya mengaku, sabu tersebut merupakan milik salah satu rekan mereka bernama Darmawan. Tersangka Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan.

“Begini pak Hakim, kami cuma disuruh bawakan saja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama,” ujar Dani, Jumat (25/1) sore. “Di sepedamotor itu, udah ada barangnya pak. Jadi kami tinggal bawa saja,” terang Dani.

Personel kepolisian yang menjadi saksi penangkapan dua kurir tersebut, Abi Ritonga dan Eka Syahputra mengaku proses penangkapan berlangsung alot. Kedua kurir itu berupaya melarikan diri saat diamankan.

“Waktu ditangkap mereka ini lari. Terpaksa kami hadang dengan menabrakkan sepedamotor kami ke kenderaan mereka. Saat diamankan, kami temukan satu plastik merah berisi dua bungkus teh cina berisi narkotika,” terang Abi.

Mirisnya, Dani dan Mauludin nekat mengantarkan 2 kg sabu hanya karena diupah Rp500.000.

“Jadi mereka diupah Rp500.000 untuk mengantarkan barang itu ke seseorang dari Aceh,” ujar Abi kembali. Diketahui, Dani dan Mauludin ditangkap di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, 19 Juli 2018.

Dari keduanya, petugas mengamankan satu bungkus plastik warna merah berisi 2 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang. Saat diteliti, barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/