BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menunjuk Perwira Tarigan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bakal menyidangkan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Suarni alias Ame dan kawan-kawan (Cs). Hanya saja, Kejari Binjai hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik kepolisian.
“Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan, red) yang masuk tanggal 8 November 2018. Kalau berkas belum ada,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Ondo Mulatua Purba ketika dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin (24/1).
Karenanya, secara persis Kejari Binjai belum mengetahui pasal apa yang disangkakan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dalam perkara Suarni alias Ame Cs. Selain itu, SPDP yang dilayangkan juga hanya 1 buah dengan mengatasnamakan Ame Cs.
Ondo membenarkan, JPU Perwira Tarigan yang bakal menyidangkan perkara tersebut saat nanti dinyatakan lengkap sekaligus pelimpahan barang bukti dan tersangka.
“Mereka (polisi) masih kasih tahu penyidikan, nanti pasal yang asli (tahu) waktu di berkas. SPDP (isinya) hanya kronologi penangkapan. Cerita persis ditangkap kayakmana belum ada, begitu juga dengan modus ditangkapnya bagaimana belum ada,” ujar mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar ini.
“Kalau dilihat dari jumlah barang buktinya itu biasanya Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Tapi nantilah, pasal yang sah disangkakan (tahu) itu ada di berkas perkara,” bebernya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menyatakan penyidik Satresnarkoba masih menunggu hasil laboratorim yang menyatakan barang bukti tersebut adalah benar sabu.
Sebab, hasil laboratorium untuk narkotika itu wajib dilampirkan saat pelimpahan berkas tahap I dari polisi ke jaksa.
“Perkara itu masih ditangani oleh polisi. Kendalanya hasil lab belum keluar. Labkrim kan di Polda, masih menunggu,” tandas Siswanto.
Masih segar diingatan masyarakat, bahwa Perwira Tarigan yang menjadi JPU terdakwa Yos Sudarso. Ia berhasil ‘meloloskan’ Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai Muhammad Yusafrihardi Girsang menjatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara. Sedangkan tuntutan JPU Perwira hanya 10 bulan.
Padahal, Yos Sudarso disebut Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak merupakan pemilik barang bukti 1.500 butir pil ekstasi tersebut.
Kini, Yos Sudarso yang disebut-sebut pecatan Polisi Militer sudah menghirup udara segar atau bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.
Diketahui, Suarni alias Ame (42) warga Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara ditangkap personel Satresnarkoba Polres Binjai, Senin (29/10/2018).
Ia ditangkap bersama Suratman alias Kutil (36) warga Jalan Tuan Iman Nomor 16, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota; Juna Irawan (30) warga Jalan Tuan Seirukun, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota dan Pohan (48) warga Jalan Irian Nomor 38, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota.
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita 1 butir pil ekstasi warna hijau, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, 1 buah kotak lampu dan 1 buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.
Keempatnya diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara. Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. (ted/ala)