31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Hari Ini, Kasus USU Disidang

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak baru. Hari ini, kasus dengan tersangka Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Iya besok (hari ini), tanggal 22 Desember 2014, kita menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun, Minggu (21/12) siang.

Dalam menyidangkan perkara ini, PN Medan menunjuk majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Dayanto dengan hakim anggotanya, Tirta Winata dan Yusra. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menugaskan Netty Silaen.

Saat ini, tersangka Abdul Hadi ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan kejaksaan sejak 10 November 2014 lalu setelah pelimpahan berkas tahap II dari Kejagung.

Dalam persidangan nanti, Kejatisu menjerat tersangka Abdul Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai penyidik awal. Abdul Hadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print 14/F.2/Fd.1/08/2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung, Suyadi. Sebelum ditahan, Abdul Hadi telah menjalani penahanan di Rutan Salemba oleh Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2014 lalu.

Selain Abdul Hadi, masih ada enam tersangka lain. Satu diantaranya adalah Dekan Fakultas Farmasi, Profesor Sumadio Hadisahputra. Hingga kemarin, sang guru besar masih ditahan di Rutan Salemba.

Terkait itu, Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (SA USU) berharap pihak rektorat dan Dewan Guru Besar USU segera melakukan pembahasan terkait kasus yang menimpa Dekan Fakultas Farmasi tersebut. “Iya, tentu kita harapkan mereka (Dewan Guru Besar) cepat menyelesaikan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Dan kita juga ingin masalah ini cepat selesai,” beber Ketua SA USU Prof Chairul Yoel kepada Sumut Pos, Minggu (21/12).

Menurut Yoel, meskipun permasalahan ini bukan jadi kewenangan pihaknya, namun lantaran SA juga merupakan bagian dari USU, berharap kasus yang bergulir saat ini dapat segera tuntas. “Kita juga merasa prihatin masa ada salah seorang guru besar kita tersandung masalah hukum. Namun itu tidak merupakan domain kita untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Selain pihak rektorat, unsur terkait yang dapat membahas itu, menurut Yoel, ialah Dewan Guru Besar USU. Namun, Yoel mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada pembahasan mengenai ini, baik di tingkat rektorat maupun Dewan Guru Besar USU.

Tetapi seharusnya, menurut dia, unsur eksekutif atau pimpinan unit yang berada dibawah rektor, harus mengambil langkah atau kebijakan. Lantaran masalah ini menyangkut norma, maka pihak eksekutif maupun pimpinan unit dibawah USU, tentu memiliki kuasa penuh atas hal dimaksud. “Namun kalau ada kaitan yang tidak secara langsung, Dewan Guru Besar USU juga memiliki andil guna menyikapi permasalahan itu. Secara logikanya, ya begitu,” jelasnya. (gus/prn/rbb)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak baru. Hari ini, kasus dengan tersangka Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

“Iya besok (hari ini), tanggal 22 Desember 2014, kita menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun, Minggu (21/12) siang.

Dalam menyidangkan perkara ini, PN Medan menunjuk majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Dayanto dengan hakim anggotanya, Tirta Winata dan Yusra. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menugaskan Netty Silaen.

Saat ini, tersangka Abdul Hadi ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan kejaksaan sejak 10 November 2014 lalu setelah pelimpahan berkas tahap II dari Kejagung.

Dalam persidangan nanti, Kejatisu menjerat tersangka Abdul Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai penyidik awal. Abdul Hadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor print 14/F.2/Fd.1/08/2014, yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung, Suyadi. Sebelum ditahan, Abdul Hadi telah menjalani penahanan di Rutan Salemba oleh Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2014 lalu.

Selain Abdul Hadi, masih ada enam tersangka lain. Satu diantaranya adalah Dekan Fakultas Farmasi, Profesor Sumadio Hadisahputra. Hingga kemarin, sang guru besar masih ditahan di Rutan Salemba.

Terkait itu, Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (SA USU) berharap pihak rektorat dan Dewan Guru Besar USU segera melakukan pembahasan terkait kasus yang menimpa Dekan Fakultas Farmasi tersebut. “Iya, tentu kita harapkan mereka (Dewan Guru Besar) cepat menyelesaikan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Dan kita juga ingin masalah ini cepat selesai,” beber Ketua SA USU Prof Chairul Yoel kepada Sumut Pos, Minggu (21/12).

Menurut Yoel, meskipun permasalahan ini bukan jadi kewenangan pihaknya, namun lantaran SA juga merupakan bagian dari USU, berharap kasus yang bergulir saat ini dapat segera tuntas. “Kita juga merasa prihatin masa ada salah seorang guru besar kita tersandung masalah hukum. Namun itu tidak merupakan domain kita untuk menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Selain pihak rektorat, unsur terkait yang dapat membahas itu, menurut Yoel, ialah Dewan Guru Besar USU. Namun, Yoel mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada pembahasan mengenai ini, baik di tingkat rektorat maupun Dewan Guru Besar USU.

Tetapi seharusnya, menurut dia, unsur eksekutif atau pimpinan unit yang berada dibawah rektor, harus mengambil langkah atau kebijakan. Lantaran masalah ini menyangkut norma, maka pihak eksekutif maupun pimpinan unit dibawah USU, tentu memiliki kuasa penuh atas hal dimaksud. “Namun kalau ada kaitan yang tidak secara langsung, Dewan Guru Besar USU juga memiliki andil guna menyikapi permasalahan itu. Secara logikanya, ya begitu,” jelasnya. (gus/prn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/