26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

220 Bal Ganja Kering Diamankan dari Dua Warga Jabar

IST/SUMUT POS
DIBORGOL: Dua warga Jawa Barat diborgol usai tertangkap membawa 220 bal ganja kering, Sabtu (26/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua warga Jawa Barat (Jabar) harus berurusan dengan Polres Langkat. Mengendarai sedan Mercedes dan Hyundai Avage, keduanya kedapatan membawa membawa 250 bal ganja kering.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold mengatakan, keduanya warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Kedua tersangka masing-masing, Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Gitohani (29) warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

“Pada Sabtu (26/1) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan dua pria yang membawa narkotika diduga jenis ganja,” kata Arnold.

Penangakapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepat di Pos Polisi Polsek Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

“Pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penghentian terhadap dua unit mobil yang mencurigakan sedang melintas dari arah Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penghentian dilakukan penggeledahan kedua mobil,” katanya.

Dari dalam bagasi mobil Hyundai Avage yang dikendarai Gitohani didapati 100 bal yang diduga berisi daun ganja kering.

Dari mobil Mercedes yang dikendarai oleh Maimun Saleh, didapati 120 bal ganja kering dari dalam bagasi mobil.

“Barang butki kami amankan satu unit Mobil Mercy warna hijau dengan plat F 1829 EX yang di bagasinya terdapat 120 bal diduga ganja kering dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 120.000 gram,” tutur Arnold.

Kemudian, petugas mengamankan satu unit mobil Hyundai Avage berwarna hitam dengan plat B 1294 WFF. Di bagasi mobil tersebut terdapat 100 bal daun ganja kering yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat bruto 100.000 gram.

“Selain itu, kami juga menyita 1 unit hp merk Samsung berwarna hitam dan 1 unit hp merk Xiaomi berwarna hitam. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(bam/ala)

IST/SUMUT POS
DIBORGOL: Dua warga Jawa Barat diborgol usai tertangkap membawa 220 bal ganja kering, Sabtu (26/1).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dua warga Jawa Barat (Jabar) harus berurusan dengan Polres Langkat. Mengendarai sedan Mercedes dan Hyundai Avage, keduanya kedapatan membawa membawa 250 bal ganja kering.

Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold mengatakan, keduanya warga Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Kedua tersangka masing-masing, Maimun Saleh (58) warga Perumahan Bumi Kartika Asri, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dan Gitohani (29) warga Blok Lebak, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.

“Pada Sabtu (26/1) sekira pukul 14.00 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan dua pria yang membawa narkotika diduga jenis ganja,” kata Arnold.

Penangakapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, tepat di Pos Polisi Polsek Besitang Desa Halaban Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

“Pukul 14.00 WIB, personel Satresnarkoba melakukan penghentian terhadap dua unit mobil yang mencurigakan sedang melintas dari arah Aceh menuju Medan. Setelah melakukan penghentian dilakukan penggeledahan kedua mobil,” katanya.

Dari dalam bagasi mobil Hyundai Avage yang dikendarai Gitohani didapati 100 bal yang diduga berisi daun ganja kering.

Dari mobil Mercedes yang dikendarai oleh Maimun Saleh, didapati 120 bal ganja kering dari dalam bagasi mobil.

“Barang butki kami amankan satu unit Mobil Mercy warna hijau dengan plat F 1829 EX yang di bagasinya terdapat 120 bal diduga ganja kering dibalut lakban cokelat dengan berat bruto 120.000 gram,” tutur Arnold.

Kemudian, petugas mengamankan satu unit mobil Hyundai Avage berwarna hitam dengan plat B 1294 WFF. Di bagasi mobil tersebut terdapat 100 bal daun ganja kering yang dibalut lakban warna cokelat dengan berat bruto 100.000 gram.

“Selain itu, kami juga menyita 1 unit hp merk Samsung berwarna hitam dan 1 unit hp merk Xiaomi berwarna hitam. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/