31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ingat! Dilarang Belok Kiri Langsung

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Peringatan bagi semua pengendara atau pengguna jalan raya di Medan dan kota-kota lainnya. Mulai sekarang peraturan belok kiri langsung di setiap persimpangan, tak diperbolehkan lagi.

Imbauan ini disampaikan Polda Sumut melalui akun Instagram resminya @poldasumaterautara, Senin (12/2/2018). “INGAT…INGAT…..!!! Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku,” demikian tulis admin.

Sebelumnya, pengendara bisa langsung belok kiri di setiap persimpangan, hingga ada istilah ‘Belki Bolang’ (Belok Kiri Boleh Langsung). Namun kini ‘Belki Bolang sudah dilarang.

Berikut isi imbauan Polda Sumut: Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi: Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi: pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.(*/ras)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  –Peringatan bagi semua pengendara atau pengguna jalan raya di Medan dan kota-kota lainnya. Mulai sekarang peraturan belok kiri langsung di setiap persimpangan, tak diperbolehkan lagi.

Imbauan ini disampaikan Polda Sumut melalui akun Instagram resminya @poldasumaterautara, Senin (12/2/2018). “INGAT…INGAT…..!!! Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku,” demikian tulis admin.

Sebelumnya, pengendara bisa langsung belok kiri di setiap persimpangan, hingga ada istilah ‘Belki Bolang’ (Belok Kiri Boleh Langsung). Namun kini ‘Belki Bolang sudah dilarang.

Berikut isi imbauan Polda Sumut: Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi: Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi: pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.(*/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/