26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Curigai PT KMP Bentukan PT IPJ, Dewan Desak DLH dan Aparat Tingkatkan Pengawasan Impor Limbah Non-B3

.

SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan pengolahan limbah non B3 berbahan impor, anggota DPRD Sumut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, kepolisian dan Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap impor limbah non B3 yang masuk ke Sumut.

Selain dikhawatirkan sebagai ajang penyeludupan barang-barang ilegal, dewan mendapat informasi salah satu pengusaha pengimpor non limbah B3 jenis plastik di kawasan Jalan Medan-Binjai menjual limbah non B3 tanpa terlebih dulu mengolahnya seperti yang diatur dalam Permendag No 31/2016.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, ada perusahaan yang mendapat ijin impor non limbah B3 menjual tanpa mengolah terlebih dulu. Ini jelas melanggar Permendag No 31/2016. Makanya kita minta DLH Sumut sigap melakukan pengawasan bila perlu melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dicurigai tersebut,”tegas Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, HM Nezar Djeoli kepada wartawan Senin (28/1).

Dikatakan Nezar, berdasarkan Permendag no 31/2016 Pasal 5 ayat 1 dan 2 dijelaskan, importir limbah no B3 dilarang untuk memindahtangankan dan atau memperdagangkan limbah non B3 yang dimpor kepada pihak lain. Limbah non B3 yang diimpor wajib diolah sendiri sehingga menghasilkan barang dengan pos tarif atau HS baru dan memiliki nilai tambah.

“Dalam pasal 21 jelas bagi perusahaan yang melanggar Permendag itu PI limbah non B3 akan dicabut. Makanya kita desak DLH turun tangan menindaklanjuti informasi ini,”terang Nezar.

Lebih lanjut dikatakan Nezar, sesuai laporan yang diterimanya juga bahwa pengimpor limbah non B3 patut atas nama PT KMP yang bersebelahan dengan PT IPJ yang juga pengimpor limbah non B3 yang kedapatan menyeludupkan 3.678 karton atau 42.058 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, merk dan ukuran ilegal bernilai miliaran rupiah asal terminal pemasaran Singapura di terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) beberapa waktu lalu. Penyeludupan ini berhasil digagalkan Aparat Kanwil Bea Cukai (BC) Sumut. Adapun modus yang dilakukan kotak botol miras tersebut dicampur dalam tiga peti kemas bersama biji plastik (linear low density poly ethylene).

“Karena alamatnya bersebelahan, makanya masyarakat juga mencurigai kalau PT KMP ada kaitannya dengan PT IPJ. Makanya ini harus menjadi atensi aparat kita untuk meningkatkan pengawasan baik pihak kepolisian mauoun beacukai jangan sampai kita kecolongan lagi,”tegas Nezar.

Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PAN Aripay Tambunan juga mengingatkan, agar DLH melakukan investigasi ke lapangan. “Tentunya jika pelanggaran aturan yang ada akan berdampak kepada persoalan lingkungan juga. Kita tidak tau limbah non B3 impor yang dijual itu kepada siapa dan apakah perusahaan yang menampung itu memiliki persyaratan dan ketentuan pengolahan limbah. Ini jelas mengancam lingkungan kita makanya harus segera disikapi. Jika diperlukan kami di DPRD Sumut akan melakukan sidak ke lapangan,”pungkasnya. (adz/han)

.

SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait keberadaan perusahaan pengolahan limbah non B3 berbahan impor, anggota DPRD Sumut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, kepolisian dan Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap impor limbah non B3 yang masuk ke Sumut.

Selain dikhawatirkan sebagai ajang penyeludupan barang-barang ilegal, dewan mendapat informasi salah satu pengusaha pengimpor non limbah B3 jenis plastik di kawasan Jalan Medan-Binjai menjual limbah non B3 tanpa terlebih dulu mengolahnya seperti yang diatur dalam Permendag No 31/2016.

“Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, ada perusahaan yang mendapat ijin impor non limbah B3 menjual tanpa mengolah terlebih dulu. Ini jelas melanggar Permendag No 31/2016. Makanya kita minta DLH Sumut sigap melakukan pengawasan bila perlu melakukan investigasi langsung ke lokasi yang dicurigai tersebut,”tegas Anggota Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem, HM Nezar Djeoli kepada wartawan Senin (28/1).

Dikatakan Nezar, berdasarkan Permendag no 31/2016 Pasal 5 ayat 1 dan 2 dijelaskan, importir limbah no B3 dilarang untuk memindahtangankan dan atau memperdagangkan limbah non B3 yang dimpor kepada pihak lain. Limbah non B3 yang diimpor wajib diolah sendiri sehingga menghasilkan barang dengan pos tarif atau HS baru dan memiliki nilai tambah.

“Dalam pasal 21 jelas bagi perusahaan yang melanggar Permendag itu PI limbah non B3 akan dicabut. Makanya kita desak DLH turun tangan menindaklanjuti informasi ini,”terang Nezar.

Lebih lanjut dikatakan Nezar, sesuai laporan yang diterimanya juga bahwa pengimpor limbah non B3 patut atas nama PT KMP yang bersebelahan dengan PT IPJ yang juga pengimpor limbah non B3 yang kedapatan menyeludupkan 3.678 karton atau 42.058 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, merk dan ukuran ilegal bernilai miliaran rupiah asal terminal pemasaran Singapura di terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT) beberapa waktu lalu. Penyeludupan ini berhasil digagalkan Aparat Kanwil Bea Cukai (BC) Sumut. Adapun modus yang dilakukan kotak botol miras tersebut dicampur dalam tiga peti kemas bersama biji plastik (linear low density poly ethylene).

“Karena alamatnya bersebelahan, makanya masyarakat juga mencurigai kalau PT KMP ada kaitannya dengan PT IPJ. Makanya ini harus menjadi atensi aparat kita untuk meningkatkan pengawasan baik pihak kepolisian mauoun beacukai jangan sampai kita kecolongan lagi,”tegas Nezar.

Sementara itu Anggota Komisi D DPRD Sumut dari Fraksi PAN Aripay Tambunan juga mengingatkan, agar DLH melakukan investigasi ke lapangan. “Tentunya jika pelanggaran aturan yang ada akan berdampak kepada persoalan lingkungan juga. Kita tidak tau limbah non B3 impor yang dijual itu kepada siapa dan apakah perusahaan yang menampung itu memiliki persyaratan dan ketentuan pengolahan limbah. Ini jelas mengancam lingkungan kita makanya harus segera disikapi. Jika diperlukan kami di DPRD Sumut akan melakukan sidak ke lapangan,”pungkasnya. (adz/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/