MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyidangkan empat perkara dugaan Persekongkolan Tender yang terjadi di Sumatera Utara, di KKPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) di Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (29/1).
Keempat kasus tersebut adalah sidang lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan KPPU Perkara No.13/KPPU-L/2018, terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass pada Satker Pelaksanaan jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017.
Kemudian, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.14/KPPU-L/2018, terkait Tender Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) – Binjai Raya (Medan) – Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017.
Ketiga, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No.18/KPPU-L/2018, terkait Pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018, dan keempat, sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 23/KPPU-L/2018 terkait Tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS Provinsi Aceh – Barus – Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara APBN Tahun Anggaran 2018.
Untuk Perkara No. 13/KPPU-L/2018, agenda sidang yang digelar adalah pembacaan dan penyerahan tanggapan dari para terlapor, yaitu PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumut TA. 2017 sebagai Terlapor IV.
Dijelaskan Kepala KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak kepada wartawan, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi.
“Sedangkan untuk Persidangan Perkara No. 14/KPPU-L/2018, Perkara No. 18/KPPU-L/2018 dan Perkara No. 23/KPPU-L/2018 merupakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan dan Penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU,” ucap Ramli.
Disebutkannya, dalam LDP nya, investigator menyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pasal 22 UU 5/99 terkait persekongkolan tender dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan. Majelis komisi pada ketiga perkara tersebut adalah Guntur Syahputra Saragih, Yudi Hidayat dan Dinni Melanie.
“Adapun yang menjadi terlapor pada Perkara No. 14/KPPU-L/2018 adalah PT. Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor I, PT Bangun Mitra Abadi sebagai Terlapor II dan Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III,” jelas Ramli.
Ramli Simanjuntak menegaskan, KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
“Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan sehingga nantinya dapat tercipta persaingan yang lebih sehat dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (gus/han)